Jakarta, MI — Penyidikan dugaan manipulasi nilai ekspor yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung berpotensi menjadi pintu masuk pengungkapan praktik penghindaran kewajiban pajak di berbagai sektor komoditas strategis Indonesia.
Setelah menyasar ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), aparat penegak hukum memberi sinyal bahwa sektor batu bara hingga komoditas lainnya juga berpotensi masuk radar pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dugaan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya yang dilakukan sejumlah eksportir minyak sawit. Modus tersebut diduga digunakan untuk menekan kewajiban pajak maupun pungutan yang harus dibayarkan kepada negara.
"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang sedang kami lakukan penyidikan," kata Syarief, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, penyidikan telah berlangsung lebih dari satu bulan. Tim penyidik juga memanfaatkan data yang dihimpun Kementerian Keuangan untuk memperkuat temuan awal yang telah dikantongi sebelumnya. Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan belum menetapkan tersangka.
Fokus penyidikan sementara diarahkan pada 10 perusahaan eksportir minyak sawit terbesar yang berada di bawah sejumlah grup usaha besar. Langkah tersebut sejalan dengan temuan Kementerian Keuangan yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan eksportir CPO.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah memilih memprioritaskan perusahaan dengan nilai transaksi terbesar agar potensi kerugian negara dapat ditelusuri secara lebih efektif.
Meski demikian, perhatian pemerintah ternyata tidak berhenti pada industri sawit. Purbaya mengungkapkan indikasi praktik serupa juga ditemukan dalam ekspor batu bara.
"Ini baru CPO, nanti ada batu bara juga," ujar Purbaya pada Jumat (22/5/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa dugaan manipulasi harga ekspor bukanlah persoalan yang berdiri sendiri di sektor sawit, melainkan berpotensi menjadi fenomena yang lebih luas dalam perdagangan komoditas nasional.
Kejaksaan Agung pun membuka peluang memperluas penyidikan apabila ditemukan pola yang sama di sektor lain. Aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan menelusuri perusahaan-perusahaan komoditas lain yang diduga merekayasa data ekspor untuk mengurangi beban pajak atau kewajiban finansial kepada negara.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi perpajakan, tetapi juga berpotensi mengungkap praktik sistematis yang selama ini menggerus penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, publik kini menanti apakah perkara ini akan berujung pada penetapan tersangka dan membuka tabir praktik manipulasi ekspor yang selama ini diduga berlangsung di balik gemerlap kinerja ekspor komoditas Indonesia.

