Jakarta, MI — Pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun berfokus pada aliran suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan sorotan pada dugaan keterlibatan korporasi tambang dalam praktik gratifikasi yang terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kukar.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut, tim penyidik KPK pada Selasa (2/6/2026) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat strategis pemerintah, yakni Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Aji Kusumah dan Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait IUP di Kabupaten Kutai Kartanegara yang kini menjerat tiga perusahaan tambang sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Tak hanya dua pejabat kementerian tersebut, penyidik juga memanggil enam saksi lain dari unsur swasta dan pemerintah daerah. Mereka antara lain Khalid Khasim, mantan Senior Officer PT Pacific Global Utama Lucie Margaretha, Department Head Legal PT Putra Perkasa Abadi Niken Fransiska, Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi Alfiyyah Nur Yasmin, serta ASN BPKAD Kukar Adelia Safitri.
Nama lain yang turut dipanggil adalah Endri Erawan, Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama sekaligus anggota Exco PSSI. Endri diketahui merupakan kakak ipar Rita Widyasari, sosok yang selama ini menjadi figur sentral dalam rangkaian perkara korupsi di Kukar.
Dari Individu ke Korporasi
Langkah KPK memeriksa pejabat kementerian dan petinggi perusahaan menunjukkan arah penyidikan yang semakin luas. Jika sebelumnya perkara berfokus pada pertanggungjawaban individu, kini lembaga antirasuah itu mulai menelusuri dugaan peran korporasi dalam skema gratifikasi yang diduga terkait produksi batu bara dan perizinan tambang di Kukar.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari rangkaian perkara yang telah menyeret Rita Widyasari dan mantan tim suksesnya, Khairudin, ke meja hijau.
Rita sebelumnya terbukti menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, terkait pengurusan izin perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, Rita dan Khairudin juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah dan berbagai perizinan selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Atas perkara tersebut, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, sementara Khairudin dihukum delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
Memburu Aliran Uang Tambang
Meski vonis telah dijatuhkan, KPK belum menghentikan pengusutan. Penyidik kemudian mengembangkan perkara ke dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp436 miliar. Dana yang diduga berasal dari fee proyek, fee perizinan, serta pengadaan barang dan jasa itu disebut disamarkan melalui pembelian aset menggunakan nama pihak lain.
Sejumlah aset dan barang mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi telah disita dalam proses penyidikan.
Kini, dengan penetapan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka, fokus penegak hukum tampak bergeser pada dugaan sumber dana gratifikasi yang berasal dari sektor pertambangan batu bara.
Pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM dinilai penting untuk mengurai mata rantai perizinan yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi tersebut.
Perkembangan ini menandai bahwa kasus Rita Widyasari belum mencapai ujung. Setelah menjerat aktor politik dan orang-orang terdekatnya, KPK kini memburu dugaan keterlibatan korporasi yang diduga menikmati atau menjadi bagian dari skema perizinan tambang di Kutai Kartanegara.

