Jakarta, MI – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), terungkap bahwa proyek pengadaan mesin senilai Rp108 miliar yang dijadikan dasar pencairan kredit ternyata tidak pernah ada alias fiktif.
Kesaksian itu disampaikan Koordinator Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perindustrian, Ahmad Soib, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang terdakwa mantan Relation Manager BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan.
Di bawah sumpah, Ahmad Soib membantah keberadaan proyek pengadaan paket mesin pendukung industri tahun 2023 pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian yang nilainya mencapai Rp108 miliar.
“Tidak ada,” tegas Ahmad Soib saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai keberadaan proyek tersebut.
Pernyataan itu sekaligus membongkar dugaan penggunaan dokumen proyek fiktif sebagai alat untuk menguras dana kredit perbankan milik negara.
Ahmad Soib menjelaskan, pagu anggaran Direktorat Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian pada tahun 2023 hanya sekitar Rp10 miliar untuk satu tahun anggaran. Jumlah tersebut jauh dari nilai proyek Rp108 miliar yang tercantum dalam dokumen pengajuan kredit.
“Anggaran hanya sekitar Rp10 miliar yang terdiri dari belanja barang dan belanja lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh paket pekerjaan pemerintah dapat ditelusuri secara terbuka melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Namun proyek yang dijadikan dasar pencairan kredit tersebut tidak pernah tercatat.
Temuan dalam persidangan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa kontrak dan manipulasi dokumen untuk memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari BRI.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap Frengky Hasoloan diduga meloloskan pencairan kredit senilai Rp122 miliar kepada sejumlah perusahaan meski dokumen pendukung yang digunakan diduga bermasalah dan tidak diverifikasi secara memadai.
Skema tersebut melibatkan Maria Lastry Gultom selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta Li Putri Nazara selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).
Jaksa menyebut para pihak mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja menggunakan kontrak pekerjaan dari tiga kementerian yang belakangan diduga tidak pernah ada.
Alih-alih menerapkan prinsip kehati-hatian yang menjadi kewajiban perbankan, Frengky disebut tetap memproses dan meneruskan usulan kredit hingga akhirnya disetujui serta dicairkan.
“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Tak berhenti di situ, dana yang telah cair diduga langsung dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan lain yang masih berada dalam kendali pihak yang sama. Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp800 juta yang diduga diterima Frengky sebagai imbalan atas pencairan kredit tersebut.
Akibat praktik tersebut, kredit kini berstatus macet atau collectibility 5 dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp122 miliar.
Kasus ini membuka dugaan adanya celah pengawasan serius di tubuh perbankan pelat merah. Sebab, kontrak proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang ternyata fiktif dapat lolos sebagai dasar pencairan kredit tanpa verifikasi mendalam.
Atas perbuatannya, Frengky Hasoloan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

