Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 terus menyeret nama-nama penting dalam industri perjalanan ibadah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik keterangan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), guna mengurai dugaan permainan kuota yang disebut-sebut merugikan hak ribuan calon jemaah.
Namun, upaya penyidik untuk menggali keterangan Fuad pada Selasa (2/6/2026) belum membuahkan hasil. Bos salah satu perusahaan penyelenggara perjalanan haji terbesar di Indonesia itu belum memenuhi panggilan KPK karena masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Ketidakhadiran Fuad membuat pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik terpaksa ditunda. Meski demikian, KPK memastikan proses hukum tidak akan berhenti dan pemanggilan ulang segera dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
“Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Budi, penyidik akan segera menyusun jadwal pemeriksaan berikutnya karena keterangan Fuad dinilai krusial untuk membongkar secara utuh dugaan korupsi yang menggerogoti tata kelola kuota haji.
“Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya,” ujarnya.
KPK menegaskan pemanggilan terhadap Fuad bukan tanpa alasan. Penyidik membutuhkan keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses distribusi dan pengelolaan kuota haji yang kini berujung pada perkara pidana korupsi.
“Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” kata Budi.
Kasus ini sendiri telah berkembang jauh lebih serius. Dalam berkas perkara yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya telah lebih dahulu mendekam di tahanan KPK sejak Maret 2026.
Tak berhenti di lingkaran Kementerian Agama, penyidikan juga merambah kalangan swasta. KPK menetapkan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
Deretan penetapan tersangka tersebut memperkuat dugaan bahwa skandal kuota haji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan diduga melibatkan jaringan kepentingan yang memanfaatkan kuota ibadah untuk keuntungan tertentu.
Kini, penyidik terus memburu alat bukti dan keterangan saksi guna menelusuri aliran kebijakan, peran para pihak, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari pengelolaan kuota haji yang tengah disorot publik.
Dengan pemeriksaan yang terus bergulir, KPK berupaya membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang mencederai tata kelola penyelenggaraan haji nasional dan merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan ibadah yang adil dan transparan.

