BREAKINGNEWS

Debitur Macet Rp8,9 M: Kredit Bank Nagari Sarat Kejanggalan

Debitur Macet Rp8,9 M: Kredit Bank Nagari Sarat Kejanggalan
Bank Nagari (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pelanggaran serius prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit produktif di PT Bank Nagari. 

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 17/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (2/6/2026).

Dalam laporannya, BPK menyoroti pemberian empat fasilitas kredit kepada debitur berinisial HS dengan total baki debet mencapai Rp8.922.522.294. Kredit tersebut terdiri dari KPR Multi Guna Pola I, Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK RK), Kredit Modal Kerja Multi Guna (KMK MG), dan KPR Multi Guna Pola I lainnya.

Auditor negara menemukan bahwa pemberian kredit bernilai miliaran rupiah tersebut tidak didukung dokumen usaha yang memadai. Debitur diketahui mengklaim memiliki empat showroom kendaraan di Bandung sebagai sumber penghasilan utama. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bukti transaksi penjualan kendaraan, mutasi rekening, hingga catatan persediaan usaha tidak dapat ditelusuri secara memadai.

“Permohonan dan pengajuan fasilitas kredit tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai,” tulis BPK dalam laporannya. Temuan itu membuat keandalan informasi usaha yang digunakan sebagai dasar analisis kredit diragukan.

Tak hanya itu, BPK menemukan petugas analis kredit menggunakan data keuangan yang sama untuk beberapa pengajuan kredit berbeda. Bahkan dokumentasi usaha yang dijadikan dasar analisis tidak diperbarui selama berbulan-bulan meskipun kondisi usaha debitur terus berubah.

Menurut auditor, kondisi tersebut menunjukkan Bank Nagari tidak secara cermat melakukan asesmen atas kondisi usaha debitur sebelum menyetujui dan mencairkan kredit. Akibatnya, analisis terhadap kemampuan pembayaran (repayment capacity) debitur berpotensi tidak akurat.

BPK juga mengungkap lemahnya pengawasan setelah kredit dicairkan. Penggunaan dana kredit tidak sepenuhnya didukung bukti yang memadai. Sebagian dana digunakan untuk modal usaha, pembelian rumah pribadi, hingga kebutuhan operasional lain, namun dokumen pendukung penggunaan dana tidak lengkap.

Lebih jauh, pemantauan perkembangan usaha debitur dinilai tidak optimal. Padahal debitur diketahui memiliki fasilitas kredit pada sejumlah lembaga pembiayaan lain serta belasan kartu kredit dengan nilai plafon yang sangat besar.

Kondisi tersebut meningkatkan risiko gagal bayar yang seharusnya menjadi perhatian serius pihak bank.

Masalah semakin serius karena hingga Triwulan III Tahun 2025, kredit atas nama HS telah masuk kategori kolektibilitas macet (5) dengan baki debet Rp8,92 miliar.

BPK menilai penyelesaian kredit melalui penjualan agunan juga belum berjalan optimal meskipun komunikasi dengan debitur telah dilakukan dan proses lelang telah dicoba.

“Bank Nagari berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok kredit sebesar tunggakan dana dan tunggakan denda atas empat fasilitas kredit debitur HS sebesar Rp8.922.522.294,” tegas BPK.

Auditor kemudian menyimpulkan berbagai persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan internal.

Mulai dari pimpinan divisi penyelamatan kredit yang kurang melakukan pengendalian, pimpinan cabang yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara memadai, petugas kredit yang tidak memverifikasi dokumen secara optimal, hingga analis kredit yang tidak melakukan monitoring kondisi usaha debitur sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi Bank Nagari memperketat pengawasan penyelesaian kredit bermasalah, meningkatkan verifikasi dokumen kredit, memperkuat analisis usaha debitur, serta mengambil langkah-langkah penyelamatan kredit guna meminimalkan potensi kerugian bank.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Debitur Macet Rp8,9 M: Kredit Bank Nagari Sarat Kejanggalan | Monitor Indonesia