BREAKINGNEWS

Kepala BGN Dadan Hindayana Dipecat: Pintu Masuk KPK Usut Dugaan Korupsi MBG

Kepala BGN Dadan Hindayana Dipecat: Pintu Masuk KPK Usut Dugaan Korupsi MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai harus menjadi momentum penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menegaskan pergantian pimpinan BGN tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata.

Menurutnya, pencopotan Dadan justru membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola anggaran dan pengadaan barang serta jasa di lembaga tersebut.

“Pencopotan Kepala BGN harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang selama ini muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Publik membutuhkan kejelasan dan transparansi. Jangan sampai pergantian pejabat hanya menjadi solusi politik tanpa menyentuh substansi persoalan yang sesungguhnya,” kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Selasa (2/6/2026).

Fernando menilai Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang muncul harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut.

Menurut Fernando, pencopotan Dadan terjadi pada saat BGN sedang menjadi sorotan publik akibat berbagai polemik yang muncul dalam beberapa bulan terakhir.

Mulai dari kontroversi pengadaan motor listrik, perdebatan soal ekspansi program MBG ke luar negeri, hingga laporan dugaan korupsi yang telah masuk ke KPK.

“Ketika sebuah lembaga mengelola anggaran yang sangat besar dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, maka standar akuntabilitasnya juga harus sangat tinggi. Karena itu semua laporan dugaan penyimpangan harus dibuka dan diperiksa secara profesional,” ujarnya.

Desakan Fernando tidak lepas dari laporan resmi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah disampaikan ke KPK pada 7 Mei 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan BGN.

Dalam laporannya, ICW mengungkap adanya potensi kerugian negara sedikitnya Rp49,5 miliar dari proyek pengadaan jasa sertifikasi halal yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp141,79 miliar pada tahun 2025.

ICW bahkan secara langsung melaporkan Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana, bersama pihak penyedia jasa berinisial PT BKI. Laporan tersebut didasarkan pada hasil analisis terhadap empat paket pengadaan sertifikasi halal yang dilaksanakan BGN.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan sedikitnya empat persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Persoalan pertama adalah dugaan tidak adanya dasar hukum yang memadai dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.

Karena itu, ICW menilai penggunaan anggaran negara oleh BGN untuk membiayai sertifikasi halal menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan urgensi pengadaan tersebut.

Persoalan kedua adalah dugaan pemecahan paket pengadaan. ICW menemukan adanya empat paket pekerjaan yang memiliki jenis pekerjaan, lokasi, waktu pelaksanaan, volume pekerjaan, dan penyedia yang sama. Namun paket tersebut dibuat terpisah.

Menurut ICW, pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka serta menghindari sejumlah ketentuan pengawasan yang lebih ketat apabila nilai proyek digabungkan dalam satu paket besar.

Persoalan ketiga adalah dugaan praktik "pinjam bendera". Berdasarkan penelusuran ICW terhadap data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perusahaan yang memenangkan proyek tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sertifikasi halal.

Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang secara hukum memiliki kewenangan melakukan sertifikasi halal.

Sementara persoalan keempat adalah dugaan penggelembungan harga atau mark up. Berdasarkan perhitungan ICW menggunakan standar tarif resmi BPJPH, biaya pengurusan 4.000 sertifikat halal diperkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar.

Namun dalam praktiknya, nilai kontrak yang ditandatangani mencapai Rp141,7 miliar. Selisih sebesar Rp49,5 miliar itulah yang diduga menjadi potensi kerugian negara.

Fernando menilai temuan-temuan tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Laporan ICW tidak muncul dari ruang kosong. Ada data, ada analisis, ada perhitungan kerugian negara, ada dugaan mark up, ada dugaan pemecahan paket pengadaan dan dugaan pelanggaran tata kelola. Semua itu harus diuji melalui proses hukum yang transparan,” katanya.

Ia menegaskan pencopotan Dadan Hindayana oleh Presiden Prabowo seharusnya tidak dimaknai sekadar pergantian pejabat, melainkan momentum untuk membersihkan tata kelola Program MBG dari segala bentuk penyimpangan.

Menurut Fernando, pemerintah harus memastikan bahwa program yang digadang-gadang sebagai instrumen peningkatan kualitas gizi nasional itu tidak tercoreng oleh praktik korupsi.

“Jangan hanya ganti orang. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Kalau memang ada, maka harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Fernando juga mendorong KPK segera memanggil seluruh pihak yang terkait dengan proyek pengadaan sertifikasi halal tersebut, termasuk pejabat BGN, penyedia jasa, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Ia menilai keberanian KPK mengusut laporan tersebut akan menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo.

“Publik sedang menunggu. Pencopotan Kepala BGN jangan sampai menjadi akhir dari persoalan. Justru ini harus menjadi awal untuk membongkar apakah ada praktik korupsi di balik pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis. KPK harus hadir menjawab keraguan publik itu,” pungkas Fernando. (Wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kepala BGN Dadan Hindayana Dipecat: Pintu Masuk KPK... | Monitor Indonesia