BREAKINGNEWS

KPK Amankan 13 Orang termasuk Kepala Imigrasi Jakbar

KPK Amankan 13 Orang termasuk Kepala  Imigrasi Jakbar
Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. 

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu (3/6/2026), berdasarkan sumber terpercaya Monitorindonesia.com, ada 13 orang diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Menurutnya, tim penindakan KPK tidak hanya bergerak di Jakarta Barat, tetapi juga melakukan pengembangan ke sejumlah wilayah lain, termasuk Jawa Barat dan Bali.

“Dari tadi malam tim melakukan kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta Barat. Dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di wilayah Bali dan Jawa Barat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6/2026).

Budi mengungkapkan, hingga siang hari KPK telah mengamankan belasan orang yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai pihak yang diamankan, Budi mengonfirmasi bahwa Kepala Imigrasi Jakarta Barat termasuk salah satu yang dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Salah satunya itu,” kata Budi saat menanggapi pertanyaan wartawan.

Selain unsur penyelenggara negara, KPK juga mengamankan sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

“Selain pihak dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan,” tambahnya.

Meski demikian, KPK masih menutup rapat konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi senyap tersebut. Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh institusi pelayanan publik yang selama ini kerap mendapat keluhan masyarakat terkait praktik percaloan dan layanan jalur cepat. KPK memastikan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Amankan 13 Orang termasuk Kakanwil Imigrasi Jakbar | Monitor Indonesia