BREAKINGNEWS

PPATK Telusuri Aliran Dana Eks Bos BGN, Pakar Desak DPR RI Juga Diperiksa

PPATK Telusuri Aliran Dana Eks Bos BGN, Pakar Desak DPR RI Juga Diperiksa
PPATK memastikan siap menelusuri aliran dana tiga eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung. Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf mendesak Kejagung memperluas penyidikan, termasuk memeriksa anggota DPR RI apabila ditemukan fakta hukum terkait dugaan jual beli titik SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) - Konferensi pers penahanan Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026) malam. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal yang mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN) terus membesar. Setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan petinggi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, kini perhatian publik tertuju pada langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan menelusuri aliran dana para tersangka.

Kasus ini dinilai tidak lagi sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran tata kelola. Dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menyeret perkara ke ranah korupsi, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026), hanya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN. Selain Dadan, dua mantan petinggi BGN yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Ketiganya keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di kantor pusat BGN. Aktivitas kantor bahkan sempat terganggu karena sejumlah ruangan menjadi objek penggeledahan penyidik.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya siap membantu Kejaksaan Agung menelusuri jejak transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Sudah pasti siap. Selama ini kami selalu siap membantu penyidik. Terkait kasus ini, data Hasil Analisis sudah ada yang kami sampaikan. Proaktif maupun reaktif," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan itu mengindikasikan bahwa penyidik tidak hanya memburu alat bukti terkait dugaan korupsi, tetapi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan yang mengalir ke berbagai pihak.

Manager Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menilai keterlibatan PPATK menjadi sangat penting apabila dugaan jual beli titik SPPG benar terjadi.

"Jika benar penahanan eks Kepala BGN salah satunya karena adanya dugaan jual beli titik SPPG, maka sudah sepatutnya PPATK dilibatkan untuk menelusuri aliran transaksi terkait dugaan tersebut," ujarnya.

Menurut Badiul, jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif.

"Keterlibatan PPATK sangat penting untuk memastikan integritas proyek MBG. Kalau dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, gratifikasi hingga pencucian uang yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan bernilai ratusan triliun rupiah," tegasnya.

Ia menambahkan, penelusuran PPATK diperlukan untuk mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, rekening penampung, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik percaloan atau perdagangan izin SPPG.

"Jika praktik tersebut berlangsung secara sistematis, potensi kerugian publik dan distorsi tata kelola proyek MBG bisa sangat besar," katanya.

Badiul juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG. Terlebih, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp355 triliun pada 2026 untuk mendukung ekspansi ribuan titik SPPG di seluruh Indonesia.

Menurutnya, besarnya anggaran dan cepatnya ekspansi program menciptakan ruang risiko korupsi, konflik kepentingan, serta pembentukan rente-rente baru apabila sistem pengawasan tidak dibangun secara transparan dan berbasis digital.

Karena itu, ia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif, sementara pemerintah diminta membuka proses seleksi dan penetapan SPPG kepada publik serta memperkuat pengawasan independen.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan.

Menurutnya, Kejaksaan Agung harus memperluas penyidikan untuk membongkar seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik yang sedang diusut.

"Penetapan tiga tersangka ini jangan sampai menjadi akhir dari pengusutan. Kejaksaan Agung harus memperluas penyidikan dan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Jangan sampai ada pihak-pihak besar yang lolos dari jerat hukum," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com.

Hudi menilai besarnya proyek MBG membuat penyidik perlu menelusuri semua kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kalangan politik jika ditemukan fakta hukum yang mengarah ke sana.

"Kalau ada indikasi keterlibatan anggota DPR RI atau pihak lain yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan, distribusi proyek maupun penentuan titik SPPG, maka Kejaksaan Agung harus memeriksa mereka. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum," tegasnya.

Menurut Hudi, kasus ini juga menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmennya dalam membersihkan praktik mafia yang diduga bermain di balik program-program strategis pemerintah.

"Ini momentum bagi Presiden Prabowo untuk membersihkan mafia-mafia yang masih bercokol di lingkungan pemerintahan dan kabinetnya. Publik menunggu keberanian pemerintah untuk membersihkan oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya.

Lebih jauh, Hudi meminta ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Agung membuka seluruh fakta yang mereka ketahui kepada penyidik.

"Tiga tersangka yang sudah ditahan juga perlu bernyanyi. Mereka harus membuka secara terang siapa saja yang terlibat, siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang mengatur, dan bagaimana dugaan praktik itu berjalan. Jangan sampai mereka hanya menjadi tumbal sementara aktor-aktor besar di belakang layar tetap bebas," katanya.

Menurut Hudi, keberhasilan Kejaksaan Agung mengungkap jaringan di balik kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo.

Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses hukum terhadap Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Masyarakat juga menunggu apakah penyidikan akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal yang mengguncang program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Dengan PPATK yang mulai menelusuri aliran dana dan desakan agar penyidikan diperluas, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menguji kredibilitas tata kelola program unggulan pemerintah sekaligus komitmen negara dalam membongkar jaringan kekuasaan yang diduga bermain di baliknya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Didesak Periksa Anggota DPR soal Kasus MBG | Monitor Indonesia