Jakarta, MI – Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6/2026).
Japto sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketidakhadiran Japto menambah perhatian publik terhadap pengembangan kasus tambang yang tengah dibongkar KPK. Apalagi, penyidik sebelumnya telah menggeledah kediamannya di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai, dokumen, hingga perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Melalui tim kuasa hukumnya, Japto menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan. Surat permohonan itu dikirimkan kepada penyidik KPK pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan.
Kuasa hukum Japto, Achmad Kholidin dari Law Office Mohamad Al Nurdin & Partners, menjelaskan kliennya sedang menjalani perawatan akibat gangguan kesehatan yang mengharuskannya beristirahat.
“Klien kami sedang sakit low back pain, HNP lumbal dan iritasi radix sehingga membutuhkan istirahat sebagaimana surat keterangan sakit dari Medistra Hospital tertanggal 2 Juni 2026,” tulis Achmad dalam surat yang disampaikan kepada penyidik KPK.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta KPK menunda pemeriksaan selama satu pekan.
Namun demikian, absennya Japto dari pemeriksaan memunculkan tanda tanya publik mengingat posisinya yang dinilai penting dalam rangkaian pendalaman kasus gratifikasi sektor pertambangan yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.
KPK diketahui tengah menelusuri dugaan aliran gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Dalam pengembangan penyidikan, sejumlah nama dan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain Japto, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang berpotensi membuka praktik dugaan korupsi dan gratifikasi di sektor pertambangan yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Japto. Penyidik masih mempelajari dan mempertimbangkan permohonan penundaan yang diajukan kuasa hukumnya.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk memastikan seluruh pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara dapat dimintai keterangan secara tuntas demi mengungkap dugaan praktik gratifikasi dalam penerbitan izin tambang yang merugikan tata kelola sektor sumber daya alam.

