Jakarta, MI – Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa.
Bagi Pakar Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad, kasus ini merupakan kejahatan yang melukai hak dasar anak-anak Indonesia dan harus diusut tanpa kompromi.
Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor BGN dan menetapkan tersangka patut diapresiasi. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti pada segelintir pejabat di tingkat pusat.
“Ini bukan sekadar persoalan penyalahgunaan anggaran negara. Yang diduga dirampok adalah hak gizi anak-anak Indonesia."
"Sangat tragis jika dana yang seharusnya masuk ke piring makan siswa justru masuk ke kantong-kantong pribadi. Karena itu pengusutannya harus total dan tidak boleh ada pihak yang dilindungi,” tegas Prof. Suparji kepada Monitorindonesia.com, Rabu (3/6/2026) malam.
Ia menegaskan Kejagung harus berani membongkar seluruh rantai dugaan korupsi, mulai dari perancang kebijakan, pengelola anggaran, pelaksana program hingga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana haram tersebut.
“Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Kejagung harus menelusuri siapa aktor intelektualnya, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, dan bagaimana uang negara itu mengalir,” katanya.
Prof. Suparji juga mendesak Kejagung segera menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar kemungkinan praktik pencucian uang dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pelacakan transaksi keuangan menjadi kunci untuk mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh dan memastikan aset hasil kejahatan tidak disembunyikan melalui berbagai modus.
“Kejagung harus bekerja sama dengan PPATK. Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada perbuatan korupsinya, sementara aliran uang dan aset hasil kejahatan lolos dari penyitaan. Jika ada indikasi TPPU, harus dikejar sampai tuntas,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa anggaran MBG mengalir hingga ke daerah-daerah melalui berbagai jaringan pelaksana. Karena itu, potensi penyimpangan tidak hanya berada di pusat, tetapi juga bisa terjadi hingga level paling bawah.
“Dana program ini menjangkau daerah-daerah. Karena itu Kejagung harus menggerakkan seluruh Kejati dan Kejari untuk melakukan penelusuran. Jangan sampai yang diperiksa hanya pusat, sementara dugaan penyimpangan di daerah luput dari perhatian,” tegasnya.
Lebih jauh, Suparji menilai publik berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai perkembangan kasus tersebut. Transparansi diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Publik harus mengetahui apa yang ditemukan penyidik. Hasil penggeledahan, alat bukti yang diperoleh, dan arah penyidikan perlu disampaikan secara terbuka. Jangan memberi ruang bagi spekulasi ataupun upaya pihak tertentu mengaburkan perkara,” katanya.
Ia berharap Kejagung menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membersihkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara menyeluruh.
“Kalau benar dana gizi anak-anak dikorupsi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Negara harus menunjukkan bahwa pelaku kejahatan seperti ini tidak akan mendapatkan tempat dan tidak bisa bersembunyi di balik jabatan maupun kekuasaan,” pungkas Prof. Suparji.

