BREAKINGNEWS

KPK Periksa Dirut PT Surya Annisa Kencana dalam Pengembangan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Sumsel

KPK Periksa Dirut PT Surya Annisa Kencana dalam Pengembangan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Sumsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sumatera Selatan.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, Anisah, guna mendalami pelaksanaan proyek yang kini menjadi objek penyidikan baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek jalur kereta api yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Budi, Anisah memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan.

Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana itu dilakukan untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan proyek serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Selain Anisah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dalam perkara tersebut.

Namun seorang aparatur sipil negara pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan berinisial FD tidak memenuhi panggilan penyidik dan hingga kini belum memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya.

Penyidik KPK juga terus memperluas penelusuran dengan memanggil sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Perhubungan dan kalangan swasta.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sumatera Selatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi proyek perkeretaapian yang sempat menghebohkan publik setelah KPK menggelar OTT pada 2023.

Saat itu, KPK mengamankan puluhan orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, kartu debit, serta saldo rekening dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Dengan terbitnya surat perintah penyidikan baru, KPK kini berupaya mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek-proyek perkeretaapian yang diduga sarat praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana menjadi salah satu langkah awal untuk membongkar rangkaian dugaan korupsi yang lebih luas dalam proyek jalur kereta api di Sumatera Selatan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Dirut PT Surya Annisa Kencana dalam Pengembangan | Monitor Indonesia