BREAKINGNEWS

ASN ESDM dan Pengusaha Digelandang ke Penjara, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Mafia Batu Bara Ilegal

ASN ESDM dan Pengusaha Digelandang ke Penjara, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Mafia Batu Bara Ilegal
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara ilegal yang melibatkan DM dari pihak swasta dan AF, seorang ASN Kementerian ESDM. Keduanya diduga bekerja sama menjual batu bara yang bukan berasal dari area tambang sah milik CV ABI selama periode 2020-2024 sehingga merugikan keuangan negara. AF diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memuluskan legalitas batu bara ilegal tersebut. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari, sementara penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal.

Samarinda, MI – Praktik tambang batu bara ilegal yang diduga berlangsung bertahun-tahun akhirnya menyeret dua orang ke balik jeruji besi.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan ilegal yang diduga merampok hak negara dan mencederai tata kelola sektor pertambangan.

Dua tersangka yang kini berstatus tahanan adalah DM dari unsur swasta dan AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Keduanya diduga menjadi bagian dari praktik penjualan batu bara ilegal yang berlangsung dalam kegiatan pertambangan CV ABI sepanjang 2020 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan, terungkap dugaan adanya permainan dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah tambang yang sah milik perusahaan tersebut.

"Kedua tersangka terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang milik CV ABI sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, Rabu (3/6/2026).

Yang membuat perkara ini semakin serius, salah satu tersangka merupakan ASN aktif di Kementerian ESDM. AF diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk memuluskan legalitas atau dokumen batu bara yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Sementara DM diduga berperan sebagai pelaksana di lapangan yang mengatur operasional penjualan batu bara tersebut.

Kejati Kaltim tak memberi ruang bagi kedua tersangka untuk bebas berkeliaran. Keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026.

Langkah penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang dikenakan melebihi lima tahun penjara. Selain itu, penyidik menilai terdapat potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya apabila tidak segera ditahan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan sektor pertambangan nasional. Dugaan keterlibatan oknum aparatur negara dalam memuluskan peredaran batu bara ilegal menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya melibatkan pemain lapangan, tetapi juga diduga mendapat dukungan dari pihak yang memiliki akses terhadap kewenangan dan legalitas.

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua nama tersebut. Penelusuran terhadap aliran keuntungan, pihak yang menikmati hasil, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan tambang ilegal ini masih terus dikembangkan.

Publik kini menunggu sejauh mana keberanian penyidik membongkar rantai permainan batu bara ilegal tersebut hingga ke aktor-aktor yang lebih besar. Sebab dalam banyak kasus, pelaku lapangan hanyalah bagian kecil dari mata rantai bisnis ilegal yang selama ini menggerogoti kekayaan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

ASN ESDM dan Pengusaha Digelandang ke Penjara, Kejati Kaltim | Monitor Indonesia