BREAKINGNEWS

Japto Kembali Dipanggil KPK, Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal dan "Uang Pengamanan" Kian Terang

Japto Kembali Dipanggil KPK, Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal dan "Uang Pengamanan" Kian Terang
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari praktik perizinan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemanggilan ini mempertegas bahwa penyidik belum berhenti pada aktor lapangan maupun penerima manfaat langsung, tetapi terus menelusuri jejak aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak yang memiliki pengaruh dan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Kartanegara yang kini telah menyeret tersangka korporasi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi," kata Budi, Kamis (4/6/2026).

Selain Japto, KPK juga memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui maupun terhubung dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Yang menarik, KPK sebelumnya mengungkap adanya informasi bahwa Japto diduga menerima dana yang disebut sebagai "jasa pengamanan" dari pihak korporasi yang terlibat dalam perkara ini. Dana tersebut bahkan disebut diberikan secara rutin setiap bulan.

"Terkait Saudara J, informasi yang kami terima memang diberikan setiap bulan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena membuka dugaan adanya mekanisme pembayaran terstruktur yang bukan sekadar transaksi sesaat, melainkan pola hubungan yang berlangsung dalam periode tertentu.

Kasus ini sendiri bermula dari perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa Rita meminta kompensasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.

Dari praktik tersebut, Rita diduga mengumpulkan dana dalam jumlah fantastis hingga jutaan dolar AS. KPK kemudian mengembangkan perkara ke dugaan TPPU guna menelusuri ke mana saja uang hasil korupsi itu mengalir.

Penelusuran penyidik mengarah pada sejumlah pihak yang diduga menerima bagian dari dana tersebut, termasuk pengusaha dan tokoh organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Timur.

Dalam rangkaian penyidikan itu, KPK bahkan telah menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 unit kendaraan mewah serta uang tunai dan deposito senilai sekitar Rp56 miliar.

Meski penyitaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana seseorang, nilai aset yang diamankan menunjukkan besarnya skala perkara yang sedang dibongkar KPK.

Kini publik menunggu sejauh mana keberanian lembaga antirasuah itu menelusuri seluruh rantai aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi sektor pertambangan. Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku utama, tetapi juga harus mengungkap siapa saja yang selama ini diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik perizinan tambang yang merugikan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru