Jakarta, MI— Akademisi politik Saiful Mujani memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan, Kamis (4/6/2026). Saiful datang didampingi tim kuasa hukum serta sejumlah akademisi, dosen, dan mahasiswa untuk memberikan klarifikasi atas pidatonya yang viral di media sosial.
“Kesiapannya, siap! Sangat siap. Ya, memberi klarifikasi kan undangannya. Jadi mudah-mudahan jadi clear,” kata Saiful kepada wartawan sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat ditanya soal barang bukti yang dibawa untuk mendukung keterangannya, Saiful mengaku tidak membawa dokumen apa pun.
“Enggak ada bukti yang dibawa. Buktinya di kepala semua,” ujarnya sambil menunjuk pelipis.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pidato Saiful dalam acara halal bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” pada 31 Maret 2026. Potongan video pidato tersebut kemudian viral usai diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Ulta menuliskan narasi keras terhadap pernyataan Saiful.
“Ngeri ini sudah luar biasa provokasinya, ini bisa disebut makar, jaga NKRI,” tulis keterangan video tersebut.
Dalam video berdurasi 35 detik yang beredar, Saiful menyatakan bahwa cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa enggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho,” ucap Saiful dalam video tersebut.
Ia juga menilai upaya menasihati Presiden tidak akan efektif dan menyebut pergantian kepemimpinan tidak bisa ditempuh melalui mekanisme formal seperti pemakzulan di MPR atas usulan DPR.
“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” katanya.
Kasus ini telah memicu empat laporan polisi berbeda di Polda Metro Jaya sepanjang April 2026.
Laporan pertama dilayangkan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026. Dua laporan berikutnya masuk pada 9 dan 10 April masing-masing atas nama Charles Gilbert dan Muhammad Fadli.
Sementara laporan keempat dibuat mahasiswa bernama Rafli Maulana Nasyari pada 16 April 2026.
Polda Metro Jaya kini masih mendalami dugaan penghasutan yang dilaporkan terhadap Saiful Mujani melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi.**

