BREAKINGNEWS

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Wajibkan Bayar Rp 3,4 Miliar

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Wajibkan Bayar Rp 3,4 Miliar
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel

Jakarta, MI Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/6/2026). Selain hukuman badan, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka harta benda milik Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, hukuman denda itu akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000,” kata hakim.

Majelis menegaskan, apabila Noel tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis terhadap Noel lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Namun, putusan ini sekaligus menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 yang sempat menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Geru | Monitor Indonesia