BREAKINGNEWS

Kejagung Usut Dugaan Dagang Izin SPPG, Yayasan Tak Layak Diduga Dapat Karpet Merah

Kejagung Usut Dugaan Dagang Izin SPPG, Yayasan Tak Layak Diduga Dapat Karpet Merah
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengarah pada dugaan praktik yang lebih sistematis daripada sekadar penyimpangan anggaran.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mendalami indikasi adanya "jual-beli akses" untuk mendapatkan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang diduga membuka jalan bagi yayasan-yayasan tak memenuhi syarat untuk masuk sebagai mitra program negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan jual-beli titik SPPG menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

Menurutnya, praktik tersebut tidak selalu berbentuk transaksi langsung, melainkan dapat berupa pemberian rekomendasi atau izin tertentu dengan imbalan tertentu.

"Jual-beli yang dimaksud adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu. Itu termasuk objek utama yang kami dalami," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Temuan penyidik menunjukkan adanya sejumlah yayasan yang secara administratif dan kualifikasi dinilai tidak layak menjadi mitra BGN. Namun, yayasan-yayasan tersebut tetap bisa memperoleh akses ke program MBG dan mengelola titik SPPG.

Di sinilah penyidik melihat adanya dugaan campur tangan pejabat. Kejagung menduga proses seleksi mitra tidak berjalan sebagaimana mestinya karena adanya intervensi dari pihak tertentu.

"Sebetulnya ada yayasan yang tidak layak menerima atau menjadi mitra BGN. Tapi kemudian bisa lolos menjadi mitra. Di situ ada peran dari masing-masing tersangka yang sedang kami dalami," ujar Syarief.

Kasus ini sendiri telah menyeret tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Meski demikian, Kejagung menegaskan tidak seluruh yayasan atau titik SPPG yang bermasalah memiliki hubungan langsung dengan ketiga tersangka. Penyidik masih menelusuri jaringan pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan dalam meloloskan mitra yang tidak memenuhi syarat.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan dalam program MBG bukan hanya soal siapa yang menerima proyek, tetapi juga bagaimana akses terhadap program bernilai triliunan rupiah itu didistribusikan.

Fokus penyidikan kini bergeser pada kemungkinan adanya mekanisme informal yang memungkinkan pihak tertentu mendapatkan "jalur cepat" menjadi mitra negara, meski tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Jika dugaan itu terbukti, kasus ini berpotensi mengungkap praktik perburuan titik SPPG sebagai komoditas baru dalam proyek pemerintah, di mana rekomendasi dan persetujuan menjadi barang yang diperjualbelikan di balik program yang sejatinya ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Usut Dugaan Dagang Izin SPPG, Yayasan Tak Layak Did | Monitor Indonesia