Jakarta, MI — Terbongkarnya dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi bukan bermula dari laporan masyarakat atau operasi tangkap tangan. Kasus ini justru terendus dari penyelidikan perkara lain, hingga mengungkap aliran dana ratusan miliar rupiah yang diduga mengalir melalui jaringan pejabat imigrasi selama bertahun-tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik tersebut saat mengusut kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025.
Dari pengembangan perkara itu, KPK meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi mencurigakan yang terkait dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Hasil penelusuran membuka temuan yang mencengangkan. Sebanyak 35 pegawai yang pernah bertugas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM periode 2019–2024 dan Kementerian Imipas periode 2024–2025 diduga menguasai 96 rekening bank dengan total dana mencapai Rp366,7 miliar.
Jumlah tersebut jauh melampaui penghasilan resmi para pemilik rekening.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Kamis (4/6/2026).
KPK menduga sekitar Rp357 miliar atau 97 persen dari dana itu berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing hingga izin tinggal.
Dana diduga dikumpulkan melalui perantara atau biro jasa sebelum akhirnya mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan penyidik adalah dugaan aliran dana rutin sebesar Rp100 juta setiap Jumat kepada Silmy Karim saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Temuan PPATK juga menunjukkan adanya kepanikan setelah kasus RPTKA mulai diusut KPK. Penyidik menemukan indikasi penarikan dana dalam jumlah besar dari rekening-rekening penampungan yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Uang tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi berbagai aset bernilai tinggi, termasuk emas batangan. Bahkan, menurut KPK, sebagian transaksi pembelian rumah dilakukan menggunakan kepingan emas sebagai alat pembayaran.
"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," ujar Setyo.
Pola tersebut mengindikasikan upaya sistematis untuk mengaburkan jejak uang sekaligus menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang berasal dari jajaran pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi.
Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana layanan keimigrasian yang seharusnya menjadi gerbang pengawasan lalu lintas orang asing justru diduga berubah menjadi ladang pungutan terselubung.
Jika dugaan KPK terbukti di pengadilan, skandal ini bukan sekadar perkara suap perizinan, melainkan gambaran adanya "kas negara bayangan" yang hidup dari setiap stempel visa dan izin tinggal yang diperjualbelikan.

