Jakarta, MI– Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian melebar. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan pemotongan atau "sunat" insentif harian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga melibatkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga ketiganya menikmati aliran dana dari insentif operasional SPPG yang mencapai Rp6 juta per hari untuk setiap satuan layanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dana tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
"Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa program yang dirancang untuk meningkatkan gizi masyarakat justru dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu. Penyidik kini bergerak menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek bernilai besar tersebut.
Tak hanya membidik para tersangka utama, Kejagung juga mulai mendalami keterlibatan berbagai vendor pengadaan yang bekerja sama dengan BGN. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk diperiksa guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
"Masih proses, baru satu hari ini dilakukan pemeriksaan dari pihak vendor. Masih proses," kata Syarief.
Selain vendor, penyidik juga menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Hubungan keluarga maupun afiliasi tertentu dalam pengelolaan SPPG turut menjadi sasaran pendalaman.
Meski demikian, Kejagung belum menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. Fokus penyidikan saat ini masih diarahkan pada pembuktian dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
"Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni tindak pidana korupsi," tegas Syarief.
Kasus ini mencuat setelah Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa malam (2/6/2026). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman terhadap vendor, yayasan, maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan dana program strategis nasional tersebut.**

