Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebanyak Rp366,7 miliar tercatat mengalir ke rekening 35 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sepanjang periode 2019-2025.
Yang lebih mencengangkan, dari total dana fantastis tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para ASN.
Sisanya, mencapai 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam berbagai layanan keimigrasian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut temuan tersebut berdasarkan analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 96 rekening milik 35 ASN terkait.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan liar dan jual-beli layanan keimigrasian bukan lagi sekadar ulah oknum, melainkan telah berkembang menjadi sistem yang terstruktur dan berlangsung dalam waktu lama.
Dana ratusan miliar rupiah itu diduga berasal dari berbagai pengurusan keimigrasian, mulai dari visa, paspor, izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), hingga pengurusan tenaga kerja asing.
Besarnya transaksi yang ditemukan memunculkan pertanyaan serius mengenai seberapa dalam praktik korupsi telah mengakar di institusi yang seharusnya menjadi garda depan penjaga lalu lintas orang keluar-masuk Indonesia.
KPK menyatakan data PPATK menjadi salah satu pintu masuk utama untuk membongkar dugaan jaringan korupsi tersebut.
Dari analisis transaksi mencurigakan itu, penyidik kemudian melakukan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran di lingkungan Imigrasi.
OTT yang digelar pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil menjaring 17 orang.
Delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara atau ASN, sementara sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta yang diduga berperan sebagai perantara dan penghubung praktik suap dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Kasus ini semakin menggemparkan setelah menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Dia mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan Plt Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat dan staf Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian sebagai tersangka.
Mereka kini mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Terungkapnya aliran dana Rp366,7 miliar ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus yang dibongkar KPK tidak sekadar menyangkut suap sporadis, melainkan dugaan praktik korupsi sistemik yang melibatkan jaringan birokrasi, perantara, dan pemohon layanan.
Publik kini menunggu langkah KPK untuk menelusuri siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut serta apakah ada aktor yang lebih tinggi yang selama ini berada di balik layar.
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor keimigrasian dalam sejarah Indonesia, sekaligus ujian bagi KPK untuk membongkar seluruh rantai permainan izin tinggal yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

