Jakarta, MI - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi senjata pemerintah memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia kini berada di bawah sorotan tajam. Di tengah lonjakan anggaran hingga ratusan triliun rupiah, Kejaksaan Agung justru mengendus dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan pengaturan mitra hingga mark up pengadaan barang dan jasa.
Perkembangan terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang.
Meski saat ini memimpin lembaga tersebut, Nanik dinilai memiliki kapasitas untuk dimintai keterangan lantaran menjabat sebagai Wakil Kepala BGN saat dugaan penyimpangan terjadi.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa siapa pun yang dianggap mengetahui fakta-fakta terkait perkara dapat dipanggil sebagai saksi.
“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut menandakan penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik terus menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara yang menyeret program prioritas pemerintah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut anggaran negara dalam jumlah fantastis. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp85,27 triliun untuk Program MBG. Setahun kemudian, anggaran itu melonjak drastis menjadi Rp268 triliun.
Namun, di balik besarnya dana yang digelontorkan untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia, penyidik menemukan indikasi praktik yang bertolak belakang dengan tujuan program.
Sejumlah yayasan yang diduga memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN disebut tetap lolos menjadi mitra meski tidak memenuhi persyaratan.
Kejagung menduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tertentu diduga memperoleh perlakuan khusus hingga mendapatkan akses terhadap insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga diarahkan sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Akibatnya, muncul dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang terkait langsung dengan pelaksanaan Program MBG.
“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” kata Syarief.
Ironisnya, dugaan penyimpangan tersebut muncul pada program yang sejak awal dirancang untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program yang seharusnya memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi layak kini justru terseret pusaran dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan sejumlah pejabat lain, baik yang masih aktif maupun yang pernah berada di lingkungan BGN, akan dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh aliran kewenangan dan keuntungan dalam perkara tersebut.
Di tengah harapan masyarakat terhadap keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis, publik kini menunggu jawaban atas satu pertanyaan mendasar: apakah anggaran ratusan triliun itu benar-benar mengalir untuk gizi anak-anak Indonesia, atau justru lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak di balik meja birokrasi?

