Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai bukan hanya soal penyimpangan anggaran, melainkan cermin lemahnya sistem pengawasan di lembaga yang mengelola salah satu program prioritas pemerintah.
Koordinator Boyamin Saiman menyebut modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut terbilang sederhana dan bahkan terkesan "amatiran".
Menurutnya, pola yang muncul tidak jauh dari praktik lama korupsi pengadaan, mulai dari permainan harga fiktif, pengondisian tender hingga pengurangan spesifikasi barang dan makanan yang seharusnya diterima masyarakat.
"Yang memprihatinkan justru karena caranya sangat sederhana. Hanya memainkan harga, mengatur tender, lalu mengurangi spesifikasi," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Namun bagi Boyamin, persoalan terbesar bukan terletak pada modus yang digunakan, melainkan fakta bahwa praktik tersebut diduga bisa berlangsung hingga level tertinggi tanpa terdeteksi sejak awal.
Ia menyoroti dugaan menurunnya kualitas makanan dalam program MBG yang disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah kasus keracunan.
Selain itu, ia mempertanyakan adanya pengadaan barang yang dinilai tidak relevan dengan tujuan program, seperti kaus kaki, yang diduga hanya menjadi pintu masuk untuk meraup keuntungan dari proyek pengadaan.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius di tubuh BGN. Berbagai mekanisme kontrol yang selama ini diklaim berjalan, kata dia, tidak terlihat efektif dalam mencegah penyimpangan.
"Pertanyaannya, siapa yang mengawasi? Secara teori ada pengawasan, tetapi praktiknya kok bisa sampai muncul dugaan afiliasi dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program," ujarnya.
Boyamin menilai sebagian pihak yang terlibat kemungkinan merasa aman karena memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Namun ia menegaskan kasus ini justru menunjukkan bahwa kedekatan politik tidak menjadi jaminan kebal hukum.
Ia bahkan meyakini Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap perkara tersebut karena menyangkut kredibilitas program unggulan pemerintah.
"Kalau benar terjadi korupsi, tentu ini menjadi pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan untuk menjalankan program strategis negara," katanya.
Lebih jauh, Boyamin mendorong pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh.
Transparansi anggaran, keterbukaan proses pengadaan, serta kepastian regulasi dinilai menjadi syarat utama agar program yang menyasar jutaan penerima manfaat itu tidak kembali tercoreng oleh praktik korupsi.
Selain pembenahan sistem, ia kembali mengingatkan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Bagi Boyamin, pelajaran paling penting dari kasus MBG bukan sekadar soal siapa yang ditangkap, melainkan bagaimana praktik korupsi dengan modus lama masih mampu menembus program yang sejak awal dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Ketika pengawasan gagal bekerja, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang menjadi sasaran utama program tersebut.

