Jakarta, MI – Dugaan korupsi dalam penerbitan visa dan izin tinggal orang asing yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dinilai tidak bisa dipandang sebagai kasus korupsi biasa. Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun, ia mengingatkan bahwa sektor keimigrasian memiliki posisi strategis yang menyangkut kepentingan nasional.
“Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, tetapi instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia,” kata Rieke dikutip Jumat (5/6/2026).
Menurut Rieke, kewenangan keimigrasian menjadi garda depan negara dalam menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, perlindungan warga negara, hingga kepentingan ekonomi nasional.
Karena itu, ketika izin tinggal dan layanan keimigrasian diperjualbelikan melalui praktik korupsi, kerugian yang timbul tidak hanya berupa kerugian keuangan negara.
“Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara itu sendiri,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Rieke menilai kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup.
Menurutnya, perubahan struktur organisasi harus diiringi reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital yang mampu menutup celah penyimpangan.
Ia bahkan mengingatkan, apabila praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung secara sistematis dan terjadi dalam jangka waktu panjang, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada individu tertentu.
“Ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi,” ujarnya.
Lebih jauh, Rieke menyoroti dampak yang bisa ditimbulkan apabila sektor keimigrasian berhasil ditembus mafia perizinan.
Menurutnya, celah tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga menjadikan kasus ini sebagai momentum melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional.
Sebagai langkah perbaikan, Rieke mengusulkan enam rekomendasi, mulai dari audit nasional seluruh layanan keimigrasian, pembangunan sistem pengawasan berbasis risiko dengan dukungan kecerdasan buatan dan pemantauan real time, integrasi data lintas kementerian dan lembaga, hingga penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan aparatur yang berani membongkar praktik korupsi di sektor keimigrasian agar pemberantasan mafia perizinan tidak terhambat oleh intimidasi.
“Korupsi di sektor imigrasi bukan sekadar penyalahgunaan jabatan. Korupsi di sektor ini berpotensi melemahkan sistem pengawasan orang asing, merusak kepercayaan publik terhadap negara, mengganggu keamanan nasional, dan pada akhirnya mengancam kedaulatan Republik Indonesia,” katanya.
Rieke pun mengingatkan pemerintah agar tidak tunduk terhadap mafia perizinan warga negara asing yang selama ini diduga bermain di balik layanan publik strategis.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, tetapi juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

