Jakarta, MI– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa penanganan kasus 15 kontainer mineral yang ditahan di Batam tidak akan ditentukan oleh klaim sepihak perusahaan.
Penyidik memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menekankan bahwa kepastian hukum hanya dapat diperoleh melalui proses penyidikan yang objektif dan profesional, bukan melalui pengakuan maupun bantahan dari pihak yang berkepentingan.
"Kalau hanya berdasarkan klaim, tidak akan pernah ada kepastian hukum. Bukti yang berbicara," tegas Barita kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul tuntutan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang meminta kejelasan status 15 kontainer mineral miliknya yang ditahan sejak 17 Mei 2026 di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Barita, penyidik saat ini masih merampungkan pendalaman terhadap sejumlah temuan dan hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses yang sedang berjalan.
“Proses hukum sedang berjalan dan kami yakin dalam waktu dekat akan segera dituntaskan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau klaim sepihak,” kata Barita.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak dapat mengubah arah penyidikan hanya karena adanya klaim dari pihak tertentu.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dokumen ekspor serta temuan material yang diduga mengandung unsur tanah jarang (rare earth) dan radioaktif. Temuan tersebut masih terus diuji melalui pemeriksaan laboratorium dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, PT PMM membantah tudingan tersebut dan menyatakan muatan dalam kontainer bukan tanah jarang maupun material radioaktif, melainkan limenite yang diklaim memiliki dokumen pendukung lengkap.
Meski demikian, Satgas PKH memastikan seluruh keterangan dan dokumen yang diajukan perusahaan akan diuji dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar penetapan langkah hukum, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.**

