Jakarta, MI – Dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dinilai tidak boleh berhenti pada penetapan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menegaskan penyidikan harus menyasar seluruh mata rantai birokrasi yang diduga terlibat, bukan hanya segelintir pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau korupsinya bersifat sistemik, artinya seluruh birokrasi yang ada di Imipas harus diperiksa untuk menuntaskan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi tersebut," kata Trubus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, KPK harus berani mengungkap aktor-aktor lain yang diduga menikmati atau mengetahui praktik haram tersebut. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada figur tertentu semata.
"Jangan hanya Silmy Karim yang dikorbankan," tegasnya.
Trubus juga menilai Menteri Imipas Agus Andrianto tetap perlu dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara, meskipun dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2023-2024 saat Silmy Karim masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
Menurut dia, kasus korupsi yang melibatkan birokrasi umumnya tidak berdiri sendiri dan sering kali memperlihatkan keterhubungan antarpihak dalam satu rantai kekuasaan.
"Biasanya ada benang merah yang harus diungkap. Karena itu penyidik harus menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang mengetahui, memerintahkan, memfasilitasi, atau menikmati hasil dari praktik tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, Trubus meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan para pejabat maupun pihak lain di lingkungan Kementerian Imipas.
Langkah itu dinilai penting untuk mengungkap siapa aktor utama dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas yang disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Kasus tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, mulai dari pejabat level wakil menteri hingga pejabat teknis yang menangani izin tinggal warga negara asing.
Mereka adalah Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024; Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025; Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal; Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), masing-masing Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025-2026; Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdit Izin Tinggal.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi KPK untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan pejabat lapis atas, melainkan mampu membongkar seluruh jaringan, aliran uang, dan pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik korupsi yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Imipas Agus Andrianto yang juga mantan Wakapolri dan mantan Kabareskrim Polri belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Monitorindonesia.com.

