Palembang, MI – Praktik dugaan pemerasan yang mencoreng pelayanan publik kembali terbongkar. Kali ini, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial IM, diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Pejabat di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu diduga menjadikan pengurusan dokumen pelayaran sebagai ladang bancakan dengan memeras perusahaan-perusahaan pelayaran yang beroperasi di wilayah kerjanya.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan IM langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp143,2 juta yang diakui berasal dari pungutan terhadap perusahaan yang mengurus dokumen pelayaran," kata Ketut.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita lima kartu ATM, sejumlah dokumen pelayanan pelabuhan, buku catatan transaksi, tujuh telepon seluler, dan satu komputer tablet yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Menurut penyidik, modus yang digunakan adalah meminta setoran kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty agar proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berjalan lancar.
Perusahaan yang menolak memberikan uang diduga dipersulit, bahkan menghadapi hambatan dalam pengurusan dokumen yang menjadi syarat wajib operasional kapal.
Praktik ini diduga berlangsung sistematis sejak IM menjabat Kepala KUPP Sungai Lumpur pada Oktober 2024. Dari penyidikan sementara, tersangka diduga meraup keuntungan pribadi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan.
Jika angka tersebut konsisten berlangsung selama masa jabatannya, total uang yang berpotensi mengalir ke kantong tersangka dapat mencapai miliaran rupiah.
Salah satu perusahaan yang diperiksa, PT Rizkia Andalas Nusantara, mengaku rutin menyetor uang Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan agar sekitar 20 armada tugboat dan ponton miliknya tidak mengalami kendala administratif dalam memperoleh dokumen pelayaran.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan liar telah menjadi mekanisme tidak resmi yang membebani dunia usaha dan merusak integritas pelayanan publik di sektor transportasi laut.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Sedikitnya 15 perusahaan pelayaran sedang diperiksa untuk mengungkap pola pemerasan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil praktik haram tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kementerian Perhubungan untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi yang diduga telah mengakar di sektor pelayanan pelayaran. Publik kini menunggu apakah pengusutan akan berhenti pada pelaku lapangan atau justru mampu membongkar jaringan yang lebih besar di balik dugaan pemerasan tersebut.

