BREAKINGNEWS

Hampir Tiga Pekan Ditahan Tanpa Kejelasan, 15 Kontainer PMM Jadi Sorotan Ketidakpastian Hukum

Hampir Tiga Pekan Ditahan Tanpa Kejelasan, 15 Kontainer PMM Jadi Sorotan Ketidakpastian Hukum
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI – Polemik penahanan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) memasuki babak baru. Setelah hampir tiga pekan sejak tindakan penahanan dilakukan pada 17 Mei 2026, perusahaan mengaku belum menerima satu pun dokumen resmi yang menjelaskan status hukum barang ekspor tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan aktivitas ekspor nasional. Merasa nasib aset perusahaannya digantung tanpa kejelasan, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, kembali mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut Poltak, hingga saat ini kliennya belum menerima surat penyitaan, berita acara penahanan barang, maupun penjelasan resmi terkait dasar hukum penahanan belasan kontainer tersebut.

"Kami datang untuk mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung cq. Jampidsus, sebenarnya peristiwa hukum apa yang sedang terjadi. Jangan dibuat mengambang. Buyer-buyer luar negeri kami sudah mulai menuntut ganti rugi karena barang yang seharusnya dikirim hingga kini tertahan tanpa kejelasan," ujar Poltak.

Ia menilai ketidakjelasan status hukum tersebut telah berdampak langsung terhadap operasional perusahaan. Aktivitas ekspor disebut lumpuh, sementara tekanan dari pembeli internasional terus meningkat akibat keterlambatan pengiriman komoditas.

Namun upaya meminta penjelasan langsung kepada pejabat terkait di lingkungan Jampidsus belum membuahkan hasil. Pihak Kejaksaan disebut belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan berkas perkara baru dilimpahkan dan masih dalam tahap penelitian oleh tim jaksa.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, Poltak juga membantah tudingan bahwa kontainer yang ditahan berisi Logam Tanah Jarang (LTJ) ilegal atau material radioaktif.

Menurutnya, komoditas yang diekspor adalah ilmenite yang telah memenuhi ketentuan tata niaga ekspor. Ia mengklaim seluruh dokumen pendukung, termasuk hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo dan persetujuan ekspor dari Bea Cukai Pangkal Pinang, telah dimiliki perusahaan.

"Yang diekspor adalah ilmenite. Kadarnya sesuai ketentuan dan telah dinyatakan layak ekspor. Semua dokumen laboratorium lengkap," kata Poltak sembari menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya dari Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, yang menyebut hasil pengujian laboratorium menemukan unsur material yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor.

Perbedaan narasi antara pihak perusahaan dan otoritas penegakan hukum inilah yang kini menjadi sumber kontroversi. Di satu sisi, perusahaan mengaku memiliki seluruh legalitas ekspor. Di sisi lain, aparat menyampaikan adanya temuan yang diduga melanggar ketentuan.

Merasa belum memperoleh ruang yang cukup untuk menjelaskan posisinya, PT PMM bersama Direktur Utama Kuncoro Candrawinata turut membawa persoalan tersebut ke Kantor Staf Presiden (KSP).

Mereka diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Dalam pertemuan itu, perusahaan menyerahkan berbagai dokumen perizinan dan bukti pendukung untuk ditelaah oleh tim hukum KSP sebelum dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Poltak mengatakan pihak KSP memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, terutama terkait pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Pesan yang kami terima sederhana, jangan sampai fakta hukum kalah oleh isu hukum. Karena itu kami akan terus memperjuangkan fakta-fakta yang kami miliki," ujarnya.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi sengketa mengenai isi kontainer yang ditahan, tetapi juga menjadi ujian terhadap prinsip kepastian hukum dalam iklim investasi dan perdagangan Indonesia. Sebab selama status barang belum ditetapkan secara jelas, kerugian bisnis terus berjalan, sementara polemik di ruang publik semakin membesar.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Hampir Tiga Pekan Ditahan Tanpa Kejelasan, 15 Kontainer PMM | Monitor Indonesia