BREAKINGNEWS

Mahfud MD: Bea Cukai Sarang Korupsi

Mahfud MD: Bea Cukai Sarang Korupsi
Mahfud MD Mantan Menteri Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan Indonesia. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak aparat penegak hukum segera bertindak terhadap dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Mahfud, nama-nama pejabat Bea Cukai, termasuk pejabat tingkat direktur jenderal, telah berulang kali disebut dalam persidangan kasus korupsi. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan adanya nominal uang, kode amplop, hingga tanggal penyerahan yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

"Kalau di persidangan sudah disebut angka, disebut kode amplop, disebut tanggal penyerahan, itu seharusnya langsung ditindaklanjuti dan diperiksa oleh aparat penegak hukum," kata Mahfud disalah satu acara dialog dikutip Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai ada dua jalur hukum yang harus segera dijalankan secara bersamaan. Pertama adalah proses pidana yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut.

"Pidananya harus jalan. Nama-nama pejabat yang disebut dalam persidangan harus diperiksa karena itu sudah menjadi fakta persidangan," tegasnya.

Selain proses pidana, Mahfud juga menekankan pentingnya langkah administratif berupa pencopotan atau pemecatan pejabat yang namanya muncul dalam perkara korupsi. Ia menilai tindakan administratif tidak harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Mahfud, dasar hukumnya telah diatur dalam TAP MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Regulasi tersebut memungkinkan aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran pidana maupun pelanggaran disiplin untuk dikenai sanksi administratif sebelum proses pidana selesai.

Desakan itu sejalan dengan peringatan yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya di DPR pekan lalu, Prabowo mengisyaratkan agar Menteri Keuangan tidak ragu mencopot pejabat Bea Cukai yang dinilai tidak bekerja dengan baik atau diduga terlibat korupsi.

Mahfud menilai Bea Cukai selama ini menjadi salah satu sektor yang rawan praktik korupsi dan berulang kali mendapat sorotan publik. Karena itu, langkah tegas harus segera diambil apabila pemerintah ingin membangun tata kelola yang bersih dan berwibawa.

"Kalau ingin negara ini maju, hukum harus ditegakkan. Ketika hukum tidak ditegakkan dengan baik, maka kita hanya menunggu waktu untuk menjadi negara yang terpuruk, bahkan bisa hancur," ujarnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Mahfud MD: Bea Cukai Sarang Korupsi | Monitor Indonesia