BREAKINGNEWS

Warga AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Rahasia Depok

Warga AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Rahasia Depok
Ilustrasi penangkapan

Depok, MI– Pelarian panjang seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW akhirnya berakhir. Setelah 15 tahun bersembunyi di Indonesia untuk menghindari proses hukum di negaranya, AW ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi di sebuah bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada 23 April 2026 setelah Imigrasi menerima permintaan bantuan dari otoritas Amerika Serikat untuk melacak keberadaan pria yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AW telah tinggal di Indonesia sejak 2011. Ia diduga sengaja melarikan diri dari Amerika Serikat untuk menghindari proses hukum atas kasus pidana yang menjeratnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor kepada Imigrasi. Dalam laporannya, NM mengaku bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan selama berada bersama AW. Selain itu, ia juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Imigrasi segera memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat. Setelah itu, koordinasi dilakukan dengan otoritas AS guna menelusuri status hukum AW dan mengumpulkan informasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Melalui operasi intelijen dan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan lokasi persembunyian AW di Sawangan. Pria tersebut diketahui tinggal di sebuah rumah yang dilengkapi bunker sebagai tempat berlindung.

Selain menjadi buronan kasus pelecehan seksual, AW juga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian selama berada di Indonesia. Ia diketahui menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan untuk mempertahankan keberadaannya di Tanah Air.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan AW telah dikenai tindakan administratif berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nasional melalui penerapan kebijakan selektif terhadap warga negara asing.

"Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional yang berusaha menghindari proses hukum di negara asalnya," tegasnya.

Penangkapan AW sekaligus mengakhiri pelarian selama satu setengah dekade seorang buronan yang diduga berusaha bersembunyi dari jerat hukum dengan hidup tertutup di balik bunker rahasia di Depok.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Warga AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Rahasi | Monitor Indonesia