Jakarta, MI – Terbongkarnya dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membuka tabir panjang dugaan mafia perizinan tenaga kerja asing yang selama ini beroperasi dalam senyap.
Fakta bahwa kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin memperkuat dugaan adanya mata rantai korupsi yang terhubung dari proses pengurusan tenaga kerja asing hingga penerbitan izin tinggal keimigrasian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaganya bermula dari pengembangan kasus RPTKA Kemnaker yang telah ditangani pada tahun 2025.
Dari pengembangan tersebut, KPK memperoleh data transaksi keuangan mencurigakan yang diperkuat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus atau perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari PPATK," kata Setyo.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi penggunaan rekening mobile banking yang diduga menjadi penampung hasil pemerasan terhadap pemohon izin tinggal. Penyidik juga menemukan pola transaksi mencurigakan, termasuk penggunaan kode-kode tertentu yang diduga dipakai untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Tak hanya itu, PPATK mengungkap adanya perputaran dana fantastis pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Berangkat dari hal itu, begitu dia disapa, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansah, menilai terungkapnya kasus ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang bersifat sistemik dan telah mengakar dalam rantai pelayanan WNA.
"Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindakan oknum semata. Jika penyelidikannya berawal dari perkara RPTKA Kemnaker lalu merembet ke Imigrasi, berarti ada indikasi mata rantai yang saling terhubung dalam proses pelayanan WNA. KPK harus berani membongkar seluruh jaringan yang terlibat, dari hulu hingga hilir," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, besarnya nilai transaksi yang ditemukan PPATK menjadi indikator kuat bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.
"Transaksi ratusan miliar rupiah itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya sistem yang berjalan. Karena itu KPK jangan berhenti pada pelaku lapangan atau pejabat tertentu saja. Harus ditelusuri siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari praktik tersebut," tegasnya.
Trubus juga mendorong KPK untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Imigrasi dan Kemnaker yang selama ini berperan dalam pengurusan tenaga kerja asing.
"Publik menunggu keberanian KPK membongkar mafia perizinan tenaga kerja asing secara menyeluruh. Jika hanya menyentuh sebagian pelaku, maka akar masalahnya tidak akan pernah selesai dan praktik serupa berpotensi terus berulang," ujarnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Namun terbukanya fakta bahwa kasus Imigrasi berawal dari pengembangan perkara RPTKA Kemnaker membuat tekanan publik semakin besar agar penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai bisnis perizinan WNA yang diduga sarat praktik korupsi.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian besar bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam membongkar dugaan mafia perizinan tenaga kerja asing yang selama bertahun-tahun disebut menjadi lahan basah korupsi di sektor pelayanan publik.

