Jakarta, MI – Terkuaknya dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membuka tabir dugaan praktik korupsi yang lebih besar dan terstruktur.
Fakta bahwa kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memunculkan dugaan adanya mata rantai korupsi yang terhubung dari hulu hingga hilir dalam layanan tenaga kerja asing.
Kasus yang kini menyeret sejumlah pejabat Imigrasi itu dinilai bukan sekadar persoalan oknum. Sebaliknya, perkara tersebut mengarah pada dugaan adanya jaringan yang selama bertahun-tahun mengendalikan proses perizinan tenaga kerja asing dan keimigrasian sebagai ladang bancakan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyelidikan kasus Imigrasi bermula dari pengembangan perkara RPTKA Kemnaker yang telah ditangani lembaganya sejak 2025.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus atau perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari PPATK," kata Setyo.
Dalam proses pengembangan perkara itu, KPK menemukan dugaan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal. Temuan tersebut diperkuat data PPATK yang mengungkap perputaran dana fantastis mencapai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019 hingga 2025.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menegaskan fakta bahwa kasus Imigrasi lahir dari pengembangan perkara RPTKA merupakan petunjuk yang sangat penting dan tidak boleh berhenti pada level pelaksana di lapangan.
"Kalau titik awalnya adalah korupsi RPTKA, maka KPK wajib menelusuri seluruh rantai kekuasaan yang mengendalikan proses itu."
"Jangan berhenti pada orang-orang yang tertangkap atau rekening yang ditemukan. Pertanyaannya, siapa yang selama ini mengendalikan sistem dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari praktik tersebut?" kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Kurnia, langkah paling mendesak saat ini adalah memanggil dan memeriksa seluruh mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) yang pernah menjabat selama periode dugaan korupsi berlangsung.
"Saya mendesak KPK memeriksa seluruh mantan Dirjen Binapenta dan PKK tanpa kecuali. Jangan ada yang kebal dan jangan ada yang diberi perlakuan istimewa. Kalau memang kasus ini berlangsung bertahun-tahun, maka semua pihak yang pernah memiliki kewenangan harus dimintai keterangan," tegasnya.
Kurnia menilai pemeriksaan terhadap para mantan pejabat tersebut penting untuk mengungkap apakah praktik korupsi yang terjadi merupakan tindakan individu atau justru bagian dari mekanisme yang telah berjalan lama dan mendapat pembiaran.
"Publik berhak tahu apakah yang terjadi ini hanya ulah beberapa orang atau ada sistem yang memang sengaja dipelihara. Untuk menjawab itu, KPK harus memeriksa semua pejabat yang pernah berada di posisi strategis dalam pengelolaan RPTKA," ujarnya.
Ia menegaskan, besarnya nilai ekonomi dalam pengurusan tenaga kerja asing membuat dugaan keterlibatan aktor yang lebih besar sulit dihindari.
"Kita bicara tentang perizinan ribuan tenaga kerja asing dengan nilai ekonomi yang sangat besar. Sangat naif jika ada yang ingin meyakinkan publik bahwa praktik yang terungkap sekarang hanya diketahui segelintir orang. KPK harus berani menguji dugaan adanya aktor-aktor yang selama ini berada di balik layar," katanya.
Kurnia juga mengingatkan agar KPK tidak mengulangi pola penanganan perkara korupsi yang hanya berhenti pada pelaku teknis.
"Jangan sampai yang dikorbankan hanya operator. Dalam setiap korupsi besar selalu ada pihak yang memberi perintah, pihak yang mengendalikan kebijakan, dan pihak yang menikmati keuntungan paling besar. Mereka itulah yang harus diburu dan dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Menurutnya, pengembangan kasus RPTKA dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan mafia perizinan tenaga kerja asing yang selama ini beroperasi secara sistematis.
"Ini kesempatan besar bagi KPK untuk membongkar mafia perizinan tenaga kerja asing yang selama ini diduga bersembunyi di balik birokrasi. Jangan sampai penyidikan berhenti pada permukaan dan gagal menyentuh otak dari praktik korupsi tersebut," ujarnya.
Kurnia bahkan menilai temuan PPATK mengenai transaksi Rp366,7 miliar merupakan sinyal kuat bahwa persoalan yang terjadi jauh lebih serius daripada sekadar penyimpangan administratif.
"Angka Rp366,7 miliar itu bukan angka yang lahir dari kesalahan biasa. Temuan sebesar itu menunjukkan adanya aktivitas yang terorganisasi dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu KPK harus mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang terhubung dengan proses RPTKA maupun layanan keimigrasian lainnya," katanya.
Ia menambahkan, publik kini menunggu keberanian KPK untuk menelusuri seluruh aliran uang dan membuka siapa saja pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
"Ikuti uangnya. Telusuri siapa penerima manfaat akhirnya. Dalam perkara korupsi, uang tidak pernah berhenti di operator. Uang selalu bergerak ke atas. Karena itu KPK harus berani membongkar siapa yang sebenarnya menikmati hasil dari praktik haram tersebut," ujar Kurnia.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, juga menilai kasus ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang bersifat sistemik dan saling terhubung.
"Jika penyelidikannya berawal dari perkara RPTKA Kemnaker lalu merembet ke Imigrasi, berarti ada indikasi mata rantai yang saling terhubung dalam proses pelayanan WNA. KPK harus berani membongkar seluruh jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," kata Trubus.
Menurut Trubus, transaksi ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK sulit dijelaskan sebagai ulah segelintir oknum.
"Transaksi sebesar itu menunjukkan adanya sistem yang bekerja. Karena itu penyidik harus mencari siapa pihak yang paling diuntungkan dan siapa yang mengendalikan sistem tersebut," tegasnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Namun terungkapnya fakta bahwa perkara Imigrasi bermula dari pengembangan kasus korupsi RPTKA Kemnaker membuat sorotan publik kini mengarah pada kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang belum tersentuh proses hukum.
Desakan agar seluruh mantan Dirjen Binapenta dan PKK diperiksa semakin menguat. Publik menanti apakah KPK berani menelusuri hingga ke pucuk pengambil kebijakan atau kembali berhenti pada pelaku lapangan.
Sebab, jika benar perkara Imigrasi berakar dari korupsi RPTKA, maka yang sedang dihadapi bukan sekadar kasus pemerasan, melainkan dugaan jaringan korupsi perizinan tenaga kerja asing yang diduga telah mengakar selama bertahun-tahun.

