BREAKINGNEWS

Dugaan Benang Merah Korupsi Imigrasi: KPK Didesak "Garap" Agus Andrianto

Dugaan Benang Merah Korupsi Imigrasi: KPK Didesak "Garap" Agus Andrianto
Menteri Imipas Agus Andrianto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada penetapan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Menurut Trubus, KPK harus berani menelusuri dugaan korupsi hingga ke pucuk pimpinan Kementerian Imipas, termasuk memeriksa Menteri Imipas Agus Andrianto.

Ia menegaskan, apabila praktik korupsi tersebut bersifat sistemik, maka tidak mungkin hanya melibatkan satu atau dua orang pejabat.

"Kalau korupsinya bersifat sistemik, artinya seluruh birokrasi yang ada di Imipas harus diperiksa untuk menuntaskan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi tersebut," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Jumat (5/6/2026).

Trubus mengingatkan agar KPK tidak menjadikan Silmy Karim sebagai satu-satunya pihak yang menanggung beban perkara besar yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan imigrasi.

"Jangan hanya Silmy Karim yang dikorbankan," tegasnya.

Menurut Trubus, meskipun dugaan korupsi terjadi pada periode 2023-2024 saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, penyidik tetap harus memeriksa Agus Andrianto untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan, pengetahuan, maupun aliran kewenangan yang berhubungan dengan praktik korupsi tersebut.

"Ketika korupsi berlangsung secara sistemik, biasanya ada benang merah yang menghubungkan satu pihak dengan pihak lain. Karena itu pemeriksaannya tidak boleh parsial," ujarnya.

Ia menilai penyidikan yang hanya fokus pada pejabat tertentu berpotensi menimbulkan kesan adanya upaya pengalihan tanggung jawab di tengah konflik kepentingan internal yang berkembang di lingkungan kementerian.

"Kalau yang saya pahami, mereka saling lempar. Ada yang melempar tanggung jawab ke Silmy, ada yang melempar ke pihak lain. Nah, tugas KPK justru membuktikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan narasi saling menyalahkan," katanya.

Trubus menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Agus Andrianto bukan berarti langsung menyimpulkan adanya keterlibatan pidana. Namun, sebagai pemegang otoritas tertinggi di kementerian saat ini, Agus tetap harus dimintai keterangan untuk mengurai secara terang konstruksi perkara.

"Kalau nanti ditemukan bukti hukum yang cukup, tentu bisa berkembang ke penyalahgunaan kewenangan atau bentuk tindak pidana lainnya. Tapi untuk sampai ke sana, semua pihak yang terkait harus diperiksa terlebih dahulu," ujarnya.

Selain KPK, Trubus juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

"PPATK harus masuk untuk membongkar aliran uangnya. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang menikmati hasilnya," katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas periode 2022-2026. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, mulai dari level wakil menteri hingga pejabat teknis di Direktorat Izin Tinggal.

Delapan tersangka tersebut yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Bagus Bramantyo (BGS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalis Monitorindonesia.com telah berupaya meminta tanggapan Menteri Imipas Agus Andrianto terkait desakan pemeriksaan tersebut. Namun, yang bersangkutan ogah memberikan respons.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Menteri Imipas Agus, Silmy Korban? | Monitor Indonesia