BREAKINGNEWS

Silmy Karim Didorong jadi Justice Collaborator, Bongkar Semua Aktor Korupsi Imigrasi dari Era Dirjen hingga Wamen

Silmy Karim Didorong jadi Justice Collaborator, Bongkar Semua Aktor Korupsi Imigrasi dari Era Dirjen hingga Wamen
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mendorong tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA, Silmy Karim, segera mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada KPK. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membongkar seluruh jaringan korupsi di lingkungan Imigrasi, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana haram saat Silmy menjabat Dirjen Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imipas. Hudi menegaskan pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Status tersangka yang kini disandang Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dinilai harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mendorong Silmy Karim segera mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

"Saya mendorong Silmy Karim untuk menjadi Justice Collaborator. Kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk membuka secara terang-benderang siapa saja yang menikmati aliran dana haram, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang selama ini mendapatkan keuntungan dari praktik korupsi di lingkungan imigrasi," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Minggu (7/6/2026).

Menurut Hudi, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Apalagi, dari hasil penyelidikan terungkap adanya dugaan aliran dana hingga Rp366,7 miliar yang melibatkan puluhan rekening nominee, termasuk rekening milik office boy, cleaning service, kerabat, hingga rekening yang diduga sengaja dibeli untuk menyamarkan transaksi.

"Nilainya sangat fantastis. Sulit diterima akal sehat jika praktik sebesar ini hanya diketahui oleh segelintir orang. Karena itu, Silmy harus berbicara jujur dan membuka seluruh konstruksi perkara sejak dirinya menjabat Dirjen Imigrasi hingga ketika dipercaya menjadi Wakil Menteri Imipas," tegasnya.

Hudi menilai keberanian Silmy menjadi JC akan membantu KPK mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

Terlebih, KPK telah mengungkap adanya kode-kode khusus seperti istilah 'malaikat', 'vokalis', 'gitaris', hingga 'backing vocal' yang diduga digunakan untuk menyamarkan distribusi uang hasil pemerasan.

"Kode-kode itu menunjukkan adanya sistem yang terstruktur. Pertanyaannya, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut? Siapa penerimanya? Ini yang harus dibuka oleh Silmy apabila ingin membantu penegakan hukum dan memperoleh manfaat sebagai Justice Collaborator," ujar Hudi.

Ia menegaskan bahwa mekanisme JC bukan hanya memberikan perlindungan kepada pelaku yang bekerja sama, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membongkar aktor intelektual dan pihak-pihak yang berada di balik layar.

"Jangan sampai yang terungkap hanya pelaksana lapangan. KPK harus menelusuri seluruh rantai komando. Jika Silmy benar-benar mengetahui praktik tersebut, maka kewajiban moral dan hukumnya adalah mengungkap semuanya," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan aliran dana mencapai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan puluhan pegawai Kementerian Imipas.

KPK juga mengungkap dugaan adanya pembagian uang secara sistematis menggunakan berbagai istilah sandi. Bahkan, Silmy disebut diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Bagi Hudi Yusuf, fakta-fakta tersebut menjadi alasan kuat agar Silmy mengambil langkah kooperatif dan menjadi Justice Collaborator.

"Kalau Silmy serius membantu penegakan hukum, maka sekarang saatnya membuka seluruh tabir kasus ini. Ungkap semua pihak yang terlibat, baik ketika dirinya menjabat Dirjen Imigrasi maupun saat menjadi Wakil Menteri Imipas."

"Publik berhak mengetahui siapa saja yang selama ini menikmati uang haram dari pelayanan keimigrasian," pungkas Hudi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Silmy Ajukan Juctice Collaborator, Bongkar Semua Fakta! | Monitor Indonesia