BREAKINGNEWS

LPSK Siap Lindungi Pengungkap Kasus Silmy Karim, Justice Collaborator Dibuka

LPSK Siap Lindungi Pengungkap Kasus Silmy Karim, Justice Collaborator Dibuka
LPSK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang membantu mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Pernyataan tersebut membuka peluang bagi saksi, pelapor, korban, hingga tersangka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk memperoleh perlindungan negara selama proses penyidikan berlangsung.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan pihaknya siap melindungi siapa pun yang memiliki informasi penting terkait perkara yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus di lingkungan Imipas,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (7/6/2026).

Pernyataan itu menjadi sorotan karena muncul di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA yang menyeret Silmy Karim sebagai tersangka.

Kasus tersebut diyakini tidak berdiri sendiri dan diduga melibatkan praktik yang berlangsung secara sistematis di lingkungan birokrasi keimigrasian.

LPSK menegaskan mekanisme Justice Collaborator (JC) terbuka bagi pihak yang memiliki peran dalam perkara namun bersedia membantu penyidik mengungkap pelaku lain yang lebih besar serta membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap.

“Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujar Susilaningtias.

Menurutnya, keberadaan Justice Collaborator sangat penting dalam membongkar tindak pidana korupsi maupun pemerasan yang dilakukan secara terorganisasi.

Karena itu, negara melalui LPSK dapat memberikan perlindungan agar para pengungkap fakta tidak mengalami intimidasi, ancaman, maupun tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain memberikan perlindungan kepada saksi dan justice collaborator, LPSK juga membuka kemungkinan perlindungan bagi para korban yang diduga menjadi sasaran pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian,” kata Susilaningtias.

LPSK menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara untuk memastikan setiap pihak yang berkontribusi mengungkap kasus mendapat perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sikap LPSK tersebut dinilai dapat menjadi dorongan bagi para saksi maupun pihak internal yang mengetahui praktik dugaan pemerasan di lingkungan Imipas untuk tidak ragu memberikan keterangan kepada penyidik.

Dengan jaminan perlindungan dari negara, pengungkapan kasus yang menyeret Silmy Karim diharapkan dapat menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat dan mengungkap aliran praktik pemerasan secara menyeluruh.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

LPSK Siap Lindungi Pengungkap Kasus Silmy Karim... | Monitor Indonesia