Jakarta, MI — Praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ironi di tubuh pelayanan keimigrasian.
Di tengah adanya tarif resmi yang telah ditetapkan negara, muncul "jalur cepat" ilegal dengan biaya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang hanya untuk mempercepat proses yang sebenarnya bisa selesai dalam hitungan hari.
KPK menemukan adanya pungutan percepatan pengurusan izin tinggal WNA dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan biaya percepatan tersebut dipatok berbeda-beda sesuai kebutuhan pemohon.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," ujar Budi, Minggu (7/6/2026).
Yang menarik, besaran pungutan ilegal itu ternyata hampir menyamai bahkan setara dengan beberapa tarif resmi izin tinggal yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya resmi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk masa berlaku 60 hari dipatok Rp1 juta, sementara ITAS 90 hari sebesar Rp1,5 juta.
Artinya, untuk mendapatkan layanan lebih cepat, sebagian WNA diduga harus mengeluarkan biaya tambahan yang nilainya setara dengan harga dokumen resmi yang diterbitkan negara.
Padahal, menurut KPK, proses pengurusan izin tinggal sebenarnya telah memiliki standar waktu pelayanan antara tiga hingga tujuh hari kerja. Namun dalam praktiknya, sejumlah pemohon disebut memilih jalur percepatan yang kemudian menjadi ladang pungutan liar.
Dalam struktur tarif resmi yang berlaku, biaya ITAS berkisar dari Rp500 ribu untuk masa tinggal 30 hari hingga Rp7 juta untuk izin tinggal lima sampai sepuluh tahun. Sementara Izin Tinggal Tetap (ITAP) dikenakan biaya antara Rp7 juta hingga Rp15 juta per permohonan.
Kasus ini menyeret delapan tersangka, mulai dari pejabat tingkat pusat hingga pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Silmy diduga berperan meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA ketika menjabat Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024.
"Saudara SK diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.
Terungkapnya perkara ini menjadi alarm keras bagi reformasi pelayanan publik. Sebab, ketika biaya "jalur cepat" hampir setara dengan tarif resmi yang masuk kas negara, maka yang diperjualbelikan bukan lagi dokumen keimigrasian, melainkan akses dan kecepatan layanan yang seharusnya menjadi hak setiap pemohon.

