Jakarta, MI – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa maraknya operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan pernah mampu menumbangkan korupsi secara permanen jika negara gagal membenahi sistem yang menjadi sumber lahirnya praktik rasuah.
"Korupsi tumbang sesaat karena OTT, tetapi tumbuh lagi karena sistem yang lalai," kata Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Senin (8/6/2026).
Menurut Azmi, tingginya angka korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan pelaku. Tanpa reformasi tata kelola, pengawasan yang ketat, serta disiplin kelembagaan yang konsisten, korupsi hanya berganti aktor namun tetap menemukan ruang untuk berkembang.
"Korupsi tidak pernah benar-benar mati jika sistem yang melahirkannya tetap dipertahankan. Yang berubah hanya pelakunya, sementara modus dan celah penyimpangannya tetap sama," tegasnya.
Azmi menjelaskan, OTT memang merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum. Melalui OTT, aparat dapat menangkap pelaku yang sedang atau baru saja melakukan tindak pidana korupsi, termasuk suap dan pungutan liar. Namun, OTT sejatinya hanya alat untuk menangkap pelaku, bukan instrumen yang otomatis menghapus akar persoalan korupsi.
Ia menilai, selama ini banyak kasus korupsi yang berakhir pada penangkapan individu, tetapi tidak diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang memungkinkan tindak pidana itu terjadi.
"Jika OTT hanya berhenti pada penangkapan seseorang tanpa perbaikan tata kelola, maka dampaknya hanya sementara. Sistem yang rusak akan terus melahirkan peluang penyimpangan yang sama. Korupsi kehilangan pemain lama, tetapi segera menemukan pemain baru," ujarnya.
Karena itu, Azmi menekankan setiap OTT harus dijadikan momentum untuk membongkar dan memperbaiki sistem secara menyeluruh. Langkah tersebut meliputi audit tata kelola, evaluasi prosedur operasional, penguatan pengawasan internal, transparansi layanan publik, digitalisasi proses pelayanan, rotasi jabatan pada titik rawan korupsi, hingga penegakan disiplin yang tegas terhadap setiap pelanggaran SOP.
Lebih jauh, Azmi mengingatkan bahwa persoalan utama bangsa ini bukan terletak pada kurangnya aturan hukum. Indonesia, kata dia, justru memiliki banyak regulasi yang mengatur pencegahan korupsi. Persoalannya adalah lemahnya konsistensi dalam menjalankan aturan tersebut.
"Semangat reformasi dan tata kelola yang baik selalu terdengar keras saat kampanye atau ketika kasus besar mencuat. Namun setelah itu pengawasan melemah, kepatuhan terhadap sistem longgar, dan celah korupsi kembali terbuka," katanya.
Azmi menegaskan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya OTT atau jumlah tersangka yang ditangkap. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana negara mampu memperbaiki sistem agar praktik korupsi tidak terus berulang.
"OTT harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan sistem secara permanen. Jika tidak, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi siklus yang terus berulang tanpa pernah menyentuh akar masalah korupsi," pungkasnya.

