Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada kelompok usaha PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Temuan itu mencakup dugaan pembebanan biaya yang tidak semestinya, status pengalihan pendapatan yang belum jelas, hingga potensi kerugian bernilai jutaan dolar Amerika Serikat.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025 pada PT Petrogas Jatim Utama, PT Petrogas Jatim Utama Cendana, PT Petrogas Jatim Sampang Energi, PT Petrogas Jatim Adipodai serta instansi terkait lainnya di Jawa Timur, dengan Nomor: 10/T.LHP/DJPKN.V-SBY/PBD.02/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (8/6/2026).
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyatakan, "Pendapatan dari Production Sharing Contract (PSC) belum optimal dan terdapat pembebanan yang masih belum jelas status dan peruntukannya."
Temuan tersebut berawal dari pengujian atas pengelolaan pendapatan PI 10 persen yang diterima anak usaha PJU dari sejumlah wilayah kerja migas.
Pada PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE), auditor negara menemukan adanya pembebanan carry cost yang dinilai tidak didukung perhitungan yang memadai.
BPK menyebut terdapat potensi pengeluaran yang tidak semestinya akibat belum diperhitungkannya komponen past revenue dalam skema pengurangan carry cost.
Dalam LHP disebutkan, "Berdasarkan tabel di atas maka diketahui terdapat potensi kelebihan pembebanan carry cost kepada PT PJSE sebesar minimal USD2.642.243,53 karena belum memperhitungkan net contractor share sebesar USD88.074.784,31."
Nilai USD2,64 juta atau sekitar Rp43 miliar itu berasal dari porsi PI 10 persen PJSE atas pendapatan kontraktor yang menurut BPK seharusnya menjadi bagian pengurang carry cost namun tidak dimasukkan dalam perhitungan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan beban lain senilai USD300.000 yang belum jelas dasar dan peruntukannya.
Dalam laporannya, BPK menegaskan, "Tidak terdapat informasi maupun penjelasan terkait jenis dan dasar proses bisnis yang menyebabkan timbulnya beban tersebut dan tidak terdapat informasi dan penjelasan terkait perhitungan nilainya."
Bahkan hingga pemeriksaan berakhir, pihak terkait belum dapat menjelaskan secara memadai asal-usul kewajiban pembayaran tersebut.
Sementara itu, pada PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA), BPK menemukan persoalan status pengenaan nilai pengalihan PI di Wilayah Kerja West Madura Offshore (WMO).
BPK mencatat, "Status pengenaan nilai pengalihan pada PT PJA belum jelas sebesar USD135.000."
Menurut auditor negara, hingga pemeriksaan selesai belum terdapat kejelasan apakah nilai tersebut merupakan beban yang harus ditanggung PJA atau justru merupakan bagian pendapatan yang semestinya dikembalikan oleh pihak lain.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan:
"Kondisi tersebut mengakibatkan: a. pendapatan PSC PT PJSE dibebani pengeluaran minimal sebesar USD2.942.243,53 (USD2.642.243,53 + USD300.000); dan b. potensi PT PJA kelebihan beban dari seharusnya sebesar USD135.000."
BPK juga mengungkap penyebab persoalan tersebut. Dalam laporannya disebutkan bahwa Direktur Utama PT PJSE belum optimal melakukan verifikasi yang memadai atas perhitungan carry cost dan beban USD300.000 yang belum dapat diidentifikasi, sementara Direktur Utama PT PJA belum optimal dalam melakukan verifikasi transaksi nilai pengalihan.
Karena itu, auditor negara memberikan rekomendasi tegas kepada manajemen perusahaan.
"Direktur Utama PT PJSE dan Direktur Utama PT PJA menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi," tulis BPK dalam laporan tersebut.
BPK kemudian meminta PT PJSE berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasukkan kembali komponen past revenue dalam perhitungan carry cost serta menelusuri dasar pembebanan biaya USD300.000. Sementara PT PJA diminta menyelesaikan status beban USD135.000 agar tidak terus membebani perusahaan tanpa kepastian.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pengelolaan PI 10 persen migas di Jawa Timur. Dengan potensi pembebanan yang mencapai hampir USD3,1 juta, publik kini menanti langkah konkret manajemen Petrogas Jatim dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap dolar pendapatan daerah tidak hilang akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi internal.

