BREAKINGNEWS

Dugaan Pemerasan WNA di Imigrasi, Rekening 35 ASN Tembus Rp366,7 Miliar

Dugaan Pemerasan WNA di Imigrasi, Rekening 35 ASN Tembus Rp366,7 Miliar
Ketua KPK, Setyo Budiyanto

Jakarta, MI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan sistematis terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian. 

Kasus ini mencuat setelah analisis transaksi keuangan menemukan dana fantastis senilai Rp366,7 miliar mengalir ke 96 rekening milik 35 aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang periode 2019 hingga 2025.

Data yang berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen dari total transaksi yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. 

Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga bersumber dari pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, izin tinggal hingga tenaga kerja asing.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut para pemohon diduga dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen mereka dapat diproses.

"Sebanyak Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," ujar Setyo.

Menurut KPK, modus yang digunakan adalah memperlambat atau mempersulit proses izin tinggal WNA. Pemohon kemudian diarahkan untuk membayar sejumlah uang tambahan, baik di tingkat kantor imigrasi daerah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.

"Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi dan kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi agar permohonannya diproses," kata Setyo.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga meminta bagian dari praktik pungutan liar tersebut.

KPK mengungkap adanya sistem yang dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya", di mana setiap tahapan pengurusan izin tinggal dikenakan biaya tidak resmi kepada pemohon. Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening perantara sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dari hasil penyidikan, praktik tersebut diduga menghasilkan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Uang itu dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK bahkan mengungkap bahwa Silmy Karim diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan dari hasil praktik pemerasan tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pelayanan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana, peran para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemerasan yang merugikan para pemohon layanan keimigrasian tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Pemerasan WNA di Imigrasi, Rekening 35 ASN Tembus Rp3 | Monitor Indonesia