BREAKINGNEWS

Pengamat: Skandal Rp1,5 Juta di Imigrasi Bukan Soal Uang, tapi Jual Beli Akses Negara

Pengamat: Skandal Rp1,5 Juta di Imigrasi Bukan Soal Uang, tapi Jual Beli Akses Negara
Seknas FITRA Badiul Hadi. ( Dok Istimewa)

Jakarta , MI — Terbongkarnya dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan persoalan yang lebih besar dari sekadar korupsi birokrasi.

Kasus ini dinilai menyentuh aspek mendasar tata kelola keimigrasian yang berkaitan langsung dengan kredibilitas pengawasan orang asing dan kedaulatan negara.

Praktik pungutan ilegal yang diduga mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat penerbitan izin tinggal menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pelayanan keimigrasian. Nilai pungutan tersebut bahkan hampir setara dengan tarif resmi sejumlah jenis izin tinggal yang telah ditetapkan negara.

Manajer Riset dan Data Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badiul Hadi, menilai jika dugaan adanya "harga tertentu" dalam pengurusan izin tinggal terbukti, maka kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut integritas aparatur negara.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya integritas birokrasi, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan keluar masuk orang asing di Indonesia. Ketika akses terhadap izin tinggal bisa diperoleh melalui transaksi ilegal, maka fungsi kontrol negara menjadi rentan disalahgunakan," ujarnya kepada Monitorindonesia.com dikutip Senin (8/6/2026).

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pungutan percepatan pengurusan izin tinggal WNA dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut biaya percepatan tersebut dipatok antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pemohon. Padahal, secara resmi proses pengurusan izin tinggal memiliki standar pelayanan tiga hingga tujuh hari kerja.

Menurut Badiul, penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti pada aparatur negara yang menerima suap atau melakukan pemerasan. Penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

"Korupsi selalu melibatkan dua sisi, yakni penerima dan pemberi manfaat. Karena itu, pihak-pihak yang secara sadar memberikan uang untuk memperoleh kemudahan yang tidak sah juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan keterlibatan WNA, sponsor, agen, maupun perantara yang sengaja menyuap demi mempercepat atau mempermudah proses perizinan, maka mereka juga harus diproses secara hukum.

Langkah tersebut dinilai penting agar efek jera tidak hanya dirasakan oleh oknum birokrat, tetapi juga pihak-pihak yang mencoba membeli akses terhadap layanan publik Indonesia.

Lebih jauh, Badiul menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional. Selain mengusut seluruh aktor yang terlibat, pemerintah perlu melakukan audit terhadap izin tinggal yang diterbitkan melalui jalur bermasalah.

Penguatan integrasi data antar-lembaga, digitalisasi pelayanan untuk meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pemohon, serta peningkatan sistem pengawasan menjadi langkah yang mendesak dilakukan.

Tak hanya itu, pemerintah juga didorong menerapkan sanksi administratif yang tegas, termasuk pencabutan izin tinggal dan deportasi bagi WNA yang terbukti terlibat dalam praktik suap.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa yang diperjualbelikan bukan semata-mata dokumen keimigrasian, melainkan akses terhadap sistem negara. Ketika akses tersebut dapat dibeli dengan sejumlah uang, maka yang terancam bukan hanya pelayanan publik, tetapi juga wibawa negara dalam mengawasi siapa yang masuk, tinggal, dan beraktivitas di wilayah Indonesia.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat: Skandal Rp1,5 Juta di Imigrasi Bukan Soal Uang, ta | Monitor Indonesia