BREAKINGNEWS

Korupsi Izin Tinggal WNA: Saat Kedaulatan Negara Diperdagangkan Rp1 Juta per Kepala

Korupsi Izin Tinggal WNA: Saat Kedaulatan Negara Diperdagangkan Rp1 Juta per Kepala
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Terungkapnya dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sekadar perkara suap atau pungutan liar di lingkungan birokrasi. Kasus ini disebut menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kredibilitas sistem keimigrasian dan kedaulatan negara.

Manajer Riset dan Data Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badiul Hadi, menilai praktik jual-beli layanan keimigrasian berpotensi merusak fungsi pengawasan negara terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan menetap di Indonesia.

“Jika benar ada tarif tertentu untuk pengurusan izin tinggal sebagaimana diungkap KPK, maka yang rusak bukan hanya integritas birokrasi, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan keluar-masuk orang asing di Indonesia,” kata Badiul dikutip Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah KPK mengungkap adanya biaya ilegal sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal WNA. Padahal, berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, proses pengurusan izin tinggal secara resmi memiliki rentang waktu layanan antara tiga hingga tujuh hari.

Tarif percepatan yang diduga dipungut secara ilegal itu bahkan hampir setara dengan biaya resmi beberapa jenis izin tinggal terbatas (ITAS).

Misalnya, ITAS dengan masa berlaku 60 hari dikenakan tarif resmi Rp1 juta, sementara ITAS 90 hari sebesar Rp1,5 juta. Fakta ini memperlihatkan bagaimana praktik korupsi diduga telah membentuk “jalur cepat” di luar mekanisme resmi negara.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026.

Namun, menurut Badiul, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aparatur negara yang menerima suap atau melakukan pemerasan. Penyidik juga perlu mengusut pihak-pihak yang diduga secara aktif membeli kemudahan layanan keimigrasian.

“KPK, penyidik maupun otoritas imigrasi perlu mendalami peran pihak yang memberikan uang untuk memperoleh fasilitas atau kemudahan yang tidak sah,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila terdapat WNA, sponsor, agen, atau perantara yang secara sadar terlibat dalam praktik suap demi memperoleh keuntungan dari pengurusan izin tinggal, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, korupsi selalu melibatkan dua sisi, yaitu penerima dan pemberi manfaat,” katanya.

Menurutnya, efek jera tidak boleh hanya dirasakan oleh oknum birokrat. Pihak-pihak yang berupaya membeli akses terhadap layanan publik Indonesia juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang setara.

Lebih jauh, Badiul mendorong pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi sistem keimigrasian nasional. Selain mengusut seluruh aktor yang terlibat, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap izin tinggal yang diterbitkan melalui jalur bermasalah.

Langkah lain yang dinilai mendesak adalah memperkuat integrasi data lintas lembaga, memperluas digitalisasi layanan untuk meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pemohon, serta menerapkan sanksi administratif yang tegas.

“Pencabutan izin tinggal hingga deportasi harus dipertimbangkan bagi WNA yang terbukti terlibat dalam praktik suap,” tegasnya.

Kasus yang kini ditangani KPK itu menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor keimigrasian tidak hanya merugikan keuangan negara. Lebih dari itu, praktik tersebut membuka celah bagi diperjualbelikannya kewenangan negara dalam menentukan siapa yang boleh tinggal, bekerja, dan menetap di Indonesia.

Ketika akses terhadap izin tinggal dapat dibeli dengan sejumlah uang, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas birokrasi, melainkan juga kewibawaan negara dalam menjaga kedaulatannya sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Izin Tinggal WNA: Saat Kedaulatan Negara Diperdagang | Monitor Indonesia