Jakarta, MI — Terbongkarnya dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai bukan sekadar persoalan penyalahgunaan anggaran. Kasus ini juga menjadi cermin kegagalan negara dalam menempatkan figur yang tepat untuk mengelola program strategis yang menyangkut hajat hidup jutaan masyarakat.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut positif langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi MBG.
"Ya bagus," kata Mahfud saat ditemui di Le Gareca Space, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dikutip Senin (8/6/2026).
Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Menurut Mahfud, persoalan mendasar dalam kasus ini berawal dari minimnya pemahaman birokrasi dan tata kelola keuangan negara di level pimpinan lembaga. Ia menilai Dadan tidak memiliki pengalaman birokrasi yang memadai sehingga pengelolaan program berjalan tanpa pemahaman yang utuh terhadap aturan negara.
"Pak Dadan tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya," ujar Mahfud.
Ia meyakini berbagai fakta lain dalam perkara tersebut akan semakin terang ketika proses persidangan berlangsung.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa MBG pada dasarnya merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, implementasi program dinilai bermasalah sejak awal karena dikelola tanpa kompetensi yang memadai.
Ia bahkan menyebut berbagai tanda persoalan sebenarnya sudah terlihat sejak bulan-bulan pertama pelaksanaan program. Saat itu, kritik publik dan tuntutan evaluasi bermunculan akibat berbagai masalah teknis maupun tata kelola. Namun, peringatan tersebut tidak direspons dengan perbaikan yang serius.
"Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah kelihatan ugal-ugalan. Pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam ilmu gizi apa, tidak dibedakan," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sesuai konsep awal, program seharusnya dijalankan melalui yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk justru memiliki hubungan dengan petinggi BGN.
Lebih jauh, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, tetapi tetap memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari program yang dibiayai negara.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kegagalan tata kelola tidak selalu dimulai dari niat korupsi, melainkan bisa berawal dari penempatan pejabat yang tidak memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Ketika program nasional bernilai triliunan rupiah dijalankan tanpa kapasitas, pengawasan, dan pemahaman aturan yang memadai, ruang penyimpangan pun terbuka lebar

