Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menggelar ekspose atau gelar perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah langkah yang dinilai dapat menjadi pintu masuk penetapan tersangka baru dalam skandal yang terus membesar di balik program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan lembaganya masih menunggu hasil ekspose untuk menentukan langkah hukum berikutnya. "Kami masih menunggu hasil ekspose atau gelar perkaranya," kata Taufik saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut menandakan dugaan korupsi MBG masih berada pada tahap penyelidikan. Namun dalam praktik penanganan perkara di KPK, gelar perkara merupakan tahapan krusial untuk menentukan apakah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.
Sorotan terhadap program MBG sendiri terus menguat. Setelah polemik dapur MBG, pengadaan motor listrik, hingga sejumlah kasus keracunan makanan, kini perhatian publik tertuju pada proyek sertifikasi halal senilai Rp141,79 miliar yang menyeret nama PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau PTSI dalam ekosistem holding IDSurvey.
Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah disampaikan ke KPK membuka dugaan adanya penyimpangan serius dalam proyek tersebut. ICW mengungkap indikasi pengadaan tanpa dasar hukum yang kuat, dugaan pemecahan paket proyek untuk menghindari tender, dugaan praktik "pinjam bendera", hingga indikasi penggelembungan harga atau mark-up yang nilainya mencapai sekitar Rp49,5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan sertifikasi halal dapur-dapur MBG yang seharusnya menjamin kualitas dan keamanan makanan bagi jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Dalam laporannya, ICW menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) mengalokasikan anggaran Rp141,79 miliar untuk pengadaan jasa sertifikasi halal sebanyak 4.000 sertifikat pada tahun 2025. Seluruh paket pengadaan tersebut dimenangkan oleh PT BKI.
Namun ICW menemukan sedikitnya empat persoalan yang dinilai berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Pertama, proyek tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan pada BGN sebagai institusi.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyatakan setiap SPPG bahkan telah menerima insentif operasional sehingga semestinya mampu mengurus sertifikasi halal secara mandiri.
Kedua, ICW menemukan dugaan pemecahan paket proyek. Empat paket pengadaan disebut memiliki jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, lokasi, dan penyedia yang sama, namun tetap dipisahkan menjadi beberapa paket berbeda.
Menurut ICW, pola tersebut patut dicurigai sebagai upaya menghindari mekanisme tender yang lebih terbuka serta mengurangi tanggung jawab pengguna anggaran.
Ketiga, muncul dugaan praktik "pinjam bendera". ICW menyebut PT BKI tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), padahal kewenangan pemeriksaan halal berada pada lembaga yang telah memperoleh akreditasi resmi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan utama yang menurut aturan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Keempat, ICW menyoroti dugaan mark-up anggaran. Berdasarkan perhitungan tarif maksimal sertifikasi halal yang diatur BPJPH, biaya untuk 4.000 sertifikat diperkirakan sekitar Rp92,2 miliar. Namun nilai kontrak proyek mencapai Rp141,79 miliar.
Selisih sekitar Rp49,5 miliar itulah yang kini menjadi salah satu fokus perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Temuan ICW tersebut memperluas spektrum dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya telah lebih dulu diusut Kejaksaan Agung.
Dalam perkara yang ditangani Korps Adhyaksa, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga terjadi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program MBG sepanjang 2025 hingga 2026 yang mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan sejumlah pihak.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dengan akan digelarnya ekspose di KPK, perhatian publik kini tertuju pada apakah lembaga antirasuah itu akan menemukan keterkaitan antara berbagai dugaan penyimpangan yang muncul dalam pelaksanaan MBG, termasuk proyek sertifikasi halal senilai Rp141,79 miliar yang telah dilaporkan ICW.
Jika hasil gelar perkara menyimpulkan terdapat bukti yang cukup, KPK berpeluang meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi program yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah tersebut.
Publik kini menunggu apakah gelar perkara KPK hanya menjadi tahapan administratif semata atau justru menjadi awal terbongkarnya jaringan dugaan korupsi yang lebih luas di balik Program Makan Bergizi Gratis.

