Jakarta, MI – Skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mulai membuka tabir bobroknya pengawasan di tubuh Kementerian Imipas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka, tetapi menelusuri tanggung jawab para pejabat puncak kementerian.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menegaskan KPK harus memanggil Menteri Imipas Agus Andrianto untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga berlangsung secara sistematis dalam layanan keimigrasian. "Benar, KPK perlu memanggil menteri untuk dimintai keterangan," kata Wana, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Imigrasi itu bukan sekadar ulah oknum. Praktik pemerasan yang berlangsung dalam layanan publik menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan internal kementerian.
ICW menilai Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas gagal menjalankan fungsi pengawasan. Dugaan pemerasan yang berlangsung bertahun-tahun dengan nilai fantastis seharusnya dapat terdeteksi lebih dini apabila mekanisme pengawasan berjalan efektif.
"Kasus ini membuktikan pemerasan dalam layanan publik masih terjadi secara struktural dan sistemik. Pengawasan internal telah gagal mencegah praktik tersebut," tegas Wana.
Karena itu, ICW juga mendesak KPK memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imipas untuk mengusut apakah dugaan pelanggaran tersebut memang tidak terdeteksi atau justru ditemukan tetapi tidak pernah ditindaklanjuti.
Desakan tersebut muncul setelah KPK mengungkap dugaan aliran uang haram yang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026. Dana itu diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Lebih mengejutkan lagi, KPK mengungkap adanya pembagian uang rutin kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi setiap pekan. Silmy Karim disebut menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap minggu saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budi menyebut uang hasil dugaan pemerasan tersebut diterima baik secara tunai maupun melalui transfer dan perantara untuk menyamarkan asal-usul dana.
"Selama periode 2022-2026 para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar," ungkap Setyo.
ICW menilai kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi yang lebih luas dalam sistem perizinan nasional. Sebab pola pemerasan birokrasi umumnya dilakukan dengan memperlambat pelayanan, mempersulit proses administrasi, hingga menciptakan hambatan buatan agar pemohon terpaksa menyerahkan uang pelicin.
"Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia," kata Wana.
Tak hanya itu, ICW meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Desakan tersebut sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Imigrasi dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
ICW juga mendorong KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar seluruh aset hasil kejahatan dapat dirampas negara dan pihak yang diduga menjadi penampung dana haram turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di lingkungan Imigrasi dalam beberapa tahun terakhir. Besarnya nilai uang yang diduga beredar serta keterlibatan pejabat level tinggi memunculkan pertanyaan besar: bagaimana praktik itu bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi atau dihentikan oleh sistem pengawasan internal kementerian?
Hingga berita ini diterbitkan, Agus Andrianto tidak menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

