Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam skandal dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Imigrasi sebagai tersangka.
Desakan untuk mengusut tuntas perkara ini semakin menguat karena praktik korupsi yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026 itu terjadi ketika Yasonna masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM sekaligus atasan langsung para pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan saksi serta mengurai seluruh barang bukti yang telah disita.
Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban, termasuk kemungkinan memeriksa Yasonna.
"Kita lihat nanti perkembangannya. Dari keterangan para tersangka dan saksi yang sudah diperoleh, kemudian barang bukti yang diamankan, baik dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan maupun kegiatan penggeledahan, tentunya dibutuhkan konfirmasi ataupun keterangan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Pernyataan itu mempertegas bahwa pintu pemeriksaan terhadap Yasonna belum tertutup. Sebaliknya, peluang tersebut terbuka seiring pengembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik.
KPK menegaskan setiap saksi yang dipanggil wajib bersikap kooperatif demi mengungkap secara terang benderang siapa saja yang menikmati dan mengetahui praktik dugaan korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pada prinsipnya, setiap keterangan saksi nantinya adalah untuk membantu membuka seterang-terangnya konstruksi perkara ini," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Lembaga antirasuah meyakini telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan praktik korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang periode 2022-2026.
Fakta bahwa rentang waktu perkara dimulai sejak 2022 membuat sorotan tidak hanya tertuju kepada para pelaku teknis di lapangan, tetapi juga kepada jajaran pimpinan yang memegang kendali kebijakan saat dugaan praktik korupsi itu berlangsung. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab struktural dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap apakah praktik tersebut berjalan secara sporadis atau justru berlangsung sistematis.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
KPK telah menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kini publik menunggu langkah berikutnya dari KPK: apakah penyidikan akan berhenti pada para pelaksana di level teknis, atau justru merambah ke jajaran pimpinan yang berada di puncak rantai komando saat dugaan praktik korupsi itu berlangsung.
Hingga berita ini dipublikasikan, Yasonna Laoly belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

