Jakarta, MI – Terbongkarnya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan pertanyaan baru, skandal ini sebenarnya bisa dicegah lebih awal.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut seharusnya dapat diantisipasi sejak dini apabila aparat penegak hukum lebih responsif terhadap berbagai kritik dan sinyal yang berkembang di ruang publik.
Pernyataan itu disampaikan Hasto usai menghadiri pemutaran film Ghost in the Cell di Metropole XXI, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Ia mengaku prihatin atas dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
"Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," kata Hasto dikutip Senin (8/6/2026).
Namun, di balik dukungan tersebut, Hasto juga melontarkan kritik. Menurutnya, suara-suara kritis yang sejak awal menyoroti tata kelola MBG semestinya menjadi alarm bagi lembaga penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan.
"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ujarnya.
Klaim Sudah Mendeteksi Kejanggalan
Hasto mengungkapkan bahwa PDIP mengaku telah melihat adanya indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan program MBG sejak tahap awal. Kecurigaan tersebut, kata dia, bahkan mendorong partai berlambang banteng itu mengeluarkan instruksi internal agar kader tidak terlibat dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan program tersebut.
Menurut Hasto, kebijakan itu diambil untuk menjaga jarak dari potensi praktik komersialisasi program yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan bagi kepentingan rakyat.
"Kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi upaya PDIP menegaskan posisi politiknya di tengah mengemukanya kasus yang menyeret sejumlah petinggi BGN.
Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, status tersangka diberikan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat ketiganya.
Kasus ini menjadi pukulan serius bagi Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini dipromosikan sebagai salah satu program strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kini, sorotan publik tak hanya tertuju pada dugaan kerugian negara, tetapi juga pada pertanyaan mengapa berbagai sinyal peringatan yang muncul sebelumnya gagal diterjemahkan menjadi langkah pencegahan yang efektif.

