Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) berpotensi memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memilih mengambil langkah sebagai Justice Collaborator (JC) dan mulai membuka informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah Sony dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan aktor lain dalam kasus yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN itu.
Melalui kuasa hukumnya, Sony disebut telah menyampaikan lebih dari 20 nama kepada penyidik, meski jumlah tersebut diklaim baru sebagian dari pihak-pihak yang diketahuinya.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan permohonan JC telah diajukan secara resmi kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Menurutnya, kliennya memilih bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan penyimpangan program strategis nasional tersebut.
“Klien kami bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar dalam program presiden ini,” kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Krisna menegaskan pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari jerat hukum. Sebaliknya, Sony disebut siap memberikan keterangan secara terbuka demi membantu pengembangan penyidikan.
Menurut dia, informasi yang telah disampaikan kliennya mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG tidak hanya melibatkan segelintir orang. Karena itu, Sony menilai tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab perkara dibebankan kepadanya seorang.
“Lebih dari 20 nama sudah disebutkan. Namun menurut klien kami, itu baru sebagian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan sinyal bahwa penyidikan kasus MBG berpotensi melebar. Terlebih, berbagai proses yang berkaitan dengan pembentukan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut melibatkan banyak pihak.
Tak hanya mengajukan JC ke Kejaksaan Agung, Sony juga telah mengajukan permohonan serupa kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pihaknya berharap status tersebut dapat memperkuat upaya pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Di tengah proses penyidikan, kuasa hukum Sony juga menyinggung sejumlah proyek pengadaan yang kini menjadi perhatian penyidik. Di antaranya pengadaan kendaraan roda dua, perangkat teknologi informasi, tablet, hingga kaos kaki.
Meski demikian, Krisna menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan tersebut. Namun ia memastikan Sony siap membeberkan informasi yang diketahuinya kepada penyidik.
“Pengadaan motor, IT, tablet, kaos kaki dan sebagainya akan diungkap lebih jauh oleh klien kami. Yang pasti, klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu,” katanya.
Kasus ini sendiri bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga memanfaatkan pembangunan titik-titik SPPG melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan oleh penyidik pada 3 Juni 2026.
Dengan langkah Sony menjadi Justice Collaborator dan pengakuan adanya puluhan nama yang telah diserahkan kepada penyidik, fokus perkara kini tak lagi semata pada tiga tersangka.
Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana daftar nama tersebut mampu membuka jaringan yang lebih luas di balik dugaan korupsi program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat itu.

