BREAKINGNEWS

Korupsi MBG Sudah Terang Benderang, Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Dipertanyakan

Korupsi MBG Sudah Terang Benderang, Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Dipertanyakan
Hudi Yusuf Pakar hukum pidana. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru memunculkan pertanyaan baru.

Di tengah klaim adanya lebih dari 20 nama yang telah diserahkan kepada penyidik, sejumlah kalangan menilai status JC belum tentu layak diberikan karena perkara tersebut dinilai sudah cukup terang untuk dibuktikan tanpa bantuan pelaku yang bekerja sama.

Pakar hukum pidana Hudi Yusuf menegaskan bahwa pengajuan JC oleh tersangka merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun, menurutnya, aspek terpenting yang harus diuji adalah posisi dan kewenangan tersangka dalam struktur pengambilan keputusan.

"Yang menjadi persoalan adalah apakah ketiga tersangka mengambil keputusan secara bersama-sama atau tidak. Misalnya, jika seluruh keputusan ditentukan oleh ketua umum, maka harus dilihat sejauh mana kewenangan masing-masing wakil dalam proses tersebut," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Senin (8/6/2026).

Menurut dia, status JC tidak dapat diberikan secara otomatis hanya karena seorang tersangka bersedia membuka informasi baru. Hakim dan penyidik harus memastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau hanya pihak yang mengikuti keputusan pihak lain.

Hudi mengingatkan, dalam pedoman Mahkamah Agung terkait Justice Collaborator, pelaku utama tindak pidana tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.

"Kalau ternyata yang bersangkutan memiliki kewenangan penuh dan dapat mengambil keputusan sesuai keinginannya sendiri, maka dia bisa masuk kategori pelaku utama. Dalam kondisi seperti itu, status JC tidak layak diberikan," ujarnya.

Sebaliknya, apabila seluruh keputusan strategis berada di tangan pimpinan dan pelaksanaan kebijakan harus mendapatkan persetujuan ketua, maka peluang untuk memperoleh status JC masih terbuka.

Meski demikian, Hudi menilai kebutuhan terhadap JC dalam perkara dugaan korupsi MBG masih perlu dipertanyakan. Menurutnya, unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut sudah terlihat jelas dan masing-masing pihak yang terlibat diduga memiliki kesamaan niat jahat (mens rea) dalam menjalankan perbuatannya.

"Saya melihat tindak pidana korupsi telah terjadi dan masing-masing memiliki niat jahat yang sama. Karena itu, menurut saya tidak perlu ada JC karena jaksa penuntut umum dapat dengan mudah membuktikan tindak pidana korupsi yang terjadi," tegasnya.

Pandangan tersebut berbeda dengan strategi yang kini ditempuh Sony Sonjaya. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony telah mengajukan permohonan JC kepada Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia juga disebut telah menyerahkan lebih dari 20 nama yang diduga mengetahui atau terlibat dalam berbagai proses terkait Program MBG.

Krisna mengatakan kliennya memilih bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan penyimpangan program prioritas nasional tersebut.

"Lebih dari 20 nama sudah disebutkan. Namun menurut klien kami, itu baru sebagian," ujar Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Pernyataan itu memunculkan spekulasi bahwa penyidikan kasus MBG berpotensi berkembang lebih luas dari tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Penyidik saat ini tengah mendalami berbagai proyek pengadaan, mulai dari kendaraan roda dua, perangkat teknologi informasi, tablet, hingga pengadaan kaos kaki yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembangunan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Namun di tengah upaya Sony membuka nama-nama baru, Hudi menilai fokus utama aparat penegak hukum seharusnya bukan pada pemberian status JC, melainkan menguji sejauh mana peran dan kewenangan masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara.

"Permohonan JC patut ditolak apabila penyidik dan jaksa tidak mengalami kesulitan mengungkap perkara ini. JC hanya relevan ketika dibutuhkan sebagai pintu masuk untuk membongkar kejahatan yang sulit dibuktikan," katanya.

Dengan demikian, polemik yang kini mengemuka bukan lagi sekadar soal adanya puluhan nama baru yang disebutkan kepada penyidik.

Yang lebih menentukan adalah apakah Sony Sonjaya benar-benar berperan sebagai pihak yang membantu mengungkap kejahatan, atau justru termasuk bagian dari aktor utama yang sejak awal mengendalikan jalannya dugaan korupsi tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Korupsi MBG Sudah Terang Benderang, Permohonan Justice Colla | Monitor Indonesia