Jakarta, MI — Langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan mendasar, apakah ia benar-benar sedang membantu membongkar kejahatan, atau justru berupaya mencari jalan untuk meringankan posisinya di hadapan hukum.
Di tengah klaim telah menyerahkan lebih dari 20 nama kepada penyidik, sejumlah pakar hukum menilai status JC tidak bisa diberikan hanya karena seorang tersangka bersedia berbicara. Yang menjadi penentu justru adalah posisi dan peran orang tersebut dalam kejahatan yang sedang diusut.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa syarat utama seorang JC adalah bukan pelaku utama tindak pidana. Kehadiran JC, kata dia, dimaksudkan untuk membuka secara terang-benderang jaringan kejahatan yang selama ini belum terungkap.
"Persyaratan Justice Collaborator itu harus bukan pelaku utama. Kehadiran JC justru untuk membuka seterang-terangnya korupsi yang terjadi," kata Fickar, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, peluang Sony memperoleh status JC sangat bergantung pada kemampuannya mengungkap siapa pihak yang paling berkuasa dan paling menentukan dalam dugaan korupsi MBG. Jika informasi yang diberikan mampu mengarah pada aktor yang lebih besar, permohonan JC bisa saja dipertimbangkan.
Namun Fickar menilai hingga saat ini belum terlihat adanya informasi yang benar-benar signifikan dari pengajuan tersebut. Bahkan, ia mengingatkan bahwa Sony sendiri masih berpotensi dikategorikan sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Kalau melihat posisi dan perannya, sebenarnya Sony juga bisa masuk kategori pelaku utama. Karena itu status JC tidak otomatis layak diberikan," ujarnya.
Pandangan senada sebelumnya disampaikan pakar hukum pidana Hudi Yusuf yang menilai pemberian status JC harus didasarkan pada analisis mendalam terhadap kewenangan dan peran masing-masing tersangka. Jika seseorang memiliki kendali penuh dalam pengambilan keputusan, maka ia tidak memenuhi syarat sebagai JC.
Perdebatan mengenai status JC ini menjadi menarik karena muncul di tengah perkembangan penyidikan kasus MBG yang disebut berpotensi menyeret lebih banyak pihak.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengklaim kliennya telah menyerahkan lebih dari 20 nama kepada penyidik dan menyebut daftar tersebut masih belum lengkap.
Pernyataan itu memicu spekulasi bahwa kasus dugaan korupsi program prioritas nasional tersebut tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Fickar mengingatkan bahwa terlepas dari diterima atau tidaknya permohonan JC, Sony tetap memiliki kewajiban hukum untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Soal keringanan tuntutan maupun putusan sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang berwenang. Tetapi berpengaruh atau tidak, Sony tetap punya hak dan kewajiban hukum untuk membuka seterang-terangnya siapa saja yang terlibat dalam kasus MBG ini," tegasnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa inti persoalan saat ini bukan sekadar jumlah nama yang diserahkan kepada penyidik. Yang lebih penting adalah apakah informasi itu mampu membuka tabir mengenai aktor yang sesungguhnya mengendalikan dugaan korupsi di balik program MBG.
Jika Sony hanya menyebut nama-nama yang perannya setara atau bahkan lebih kecil darinya, maka status JC berpotensi sulit diperoleh. Sebaliknya, bila ia mampu mengungkap pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar dan selama ini belum tersentuh penyidikan, pengakuannya bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar skandal yang lebih luas.
Dengan demikian, nasib permohonan JC Sony Sonjaya tidak akan ditentukan oleh banyaknya nama yang disebut, melainkan oleh satu pertanyaan krusial: siapa sebenarnya aktor paling berkuasa di balik dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis?

