Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024, Yasonna Laoly, dalam pengusutan skandal dugaan pemerasan dan jual-beli layanan keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) yang disebut berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan terhadap siapa pun, termasuk mantan menteri, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam membongkar konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Pemeriksaan para saksi tentunya berdasar kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi kepada Monitorindonesia.com, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak tertutup pada delapan tersangka yang telah diumumkan KPK. Terlebih, praktik pemerasan dan setoran haram di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi diduga berlangsung saat institusi tersebut masih berada di bawah kendali Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Laoly.
Namun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com mengenai sosok misterius bernama “Pangeran” yang disebut-sebut mengendalikan bisnis jasa pengurusan keimigrasian WNA selama satu dekade terakhir, Yasonna memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Desakan agar KPK memeriksa Yasonna semakin menguat setelah terungkap temuan mencengangkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil penelusuran terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang mengalir melalui 96 rekening bank.
Yang lebih mengejutkan, KPK mengungkap hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen dari total dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari setoran para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, izin tinggal, paspor hingga tenaga kerja asing.
Ketua KPK Setyo Budiyanto bahkan mengungkap nilai setoran yang diterima para pejabat dan pegawai Imigrasi selama periode 2022-2026 sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar melalui berbagai modus, mulai dari uang tunai, transfer langsung hingga skema perantara untuk menyamarkan asal-usul dana.
KPK menilai praktik tersebut bukan penyimpangan individu, melainkan berlangsung secara terstruktur. Pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit, bahkan ditolak tanpa alasan jelas jika tidak memberikan sejumlah uang di luar ketentuan resmi negara.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistemik. Polanya sangat jelas, alur perintah bergerak dari atas ke bawah (top-down), sedangkan aliran uangnya bergerak dari bawah ke atas (bottom-up atau setoran),” tegas Setyo.
Pernyataan Ketua KPK itu memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa pihak yang berada di puncak rantai komando ketika praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Sekretaris Jenderal Indonesian Corruption Watch (INDECH), Order Gultom, meminta KPK tidak berhenti pada level direktur jenderal, wakil menteri, maupun pejabat teknis. Menurutnya, penyidik harus berani memeriksa mantan Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk mengungkap siapa aktor utama yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
“Saya kira dua menteri ini harus diperiksa. Jangan hanya mengorbankan dirjen atau wakil menteri dalam kasus ini,” ujar Order kepada Monitorindonesia.com, kemarin.
Order mengaku pihaknya telah lama memantau praktik pengurusan keimigrasian WNA dan menemukan indikasi keterlibatan ratusan perusahaan jasa yang diduga menjadi bagian dari mata rantai bisnis perizinan tersebut.
Ia bahkan mengungkap adanya sosok yang dikenal dengan sebutan “Pangeran”, yang disebut menguasai mayoritas bisnis jasa pengurusan tenaga kerja asing selama periode 2014-2024.
“Kami duga ‘Pangeran’ ini yang menentukan perusahaan jasa mana yang boleh mengurus keimigrasian WNA selama periode tersebut,” katanya.
Menurut sumber Monitorindonesia.com di lingkungan Imigrasi wilayah Indonesia Timur, pengaruh kelompok yang dikaitkan dengan “Pangeran” mulai meredup setelah pergantian pemerintahan dan perubahan kepemimpinan di kementerian.
“Kalau tahun 2026 ini jatah ‘Pangeran’ sudah tinggal ampas. Sudah ganti rezim soalnya,” ujar sumber tersebut.
Selain menyeret pejabat Imigrasi, Order juga mendesak KPK menelusuri dugaan aliran dana ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan karena proses izin tenaga kerja asing tidak dapat berjalan tanpa persetujuan lintas lembaga.
“KPK juga harus mengungkap aliran dana ke Dirjen yang mengurus tenaga kerja asing. Jangan hanya berhenti di Imigrasi,” tegasnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim yang juga pernah menjabat Wakil Menteri Imipas.
Namun dengan besarnya nilai transaksi mencurigakan dan indikasi pola setoran yang berlangsung bertahun-tahun, publik kini menunggu apakah KPK berani menembus lingkaran kekuasaan yang lebih tinggi atau hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

