Jakarta, MI – Nama mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly kembali terseret dalam pusaran skandal dugaan korupsi layanan keimigrasian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun saat dikonfirmasi mengenai sosok misterius berjuluk "Pangeran" yang disebut-sebut menguasai bisnis jasa keimigrasian WNA selama satu dekade, Yasonna memilih irit bicara.
"Siapa itu?" jawab Yasonna singkat kepada Monitorindonesia.com, Senin (8/6/2026).
Ketika dijelaskan bahwa sosok "Pangeran" dikaitkan dengan dugaan pengendali bisnis jasa keimigrasian serta pernah disebut dalam isu monopoli usaha di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Yasonna kembali menepisnya.
"Itu cerita lama, sudah lama diklarifikasi. Berita didaur ulang," ujarnya.
Namun bantahan tersebut tidak serta-merta meredam pertanyaan publik. Sebab, nama "Pangeran" kembali mencuat bersamaan dengan terbongkarnya dugaan praktik pemerasan dan korupsi sistemik di Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Indonesian Corruption Watch (INDECH), Order Gultom, mengungkap dugaan adanya figur berpengaruh yang selama periode 2014-2024 mengendalikan sebagian besar bisnis jasa pengurusan izin tinggal dan keimigrasian warga negara asing di Indonesia.
"Kami menduga 'Pangeran' ini yang menentukan perusahaan jasa mana yang boleh mengurus keimigrasian WNA selama periode 2014-2024," kata Order.
Menurutnya, figur tersebut diduga memiliki akses dan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan saat Kementerian Hukum dan HAM masih membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dugaan tersebut muncul di tengah pengungkapan kasus yang disebut KPK sebagai praktik korupsi terstruktur. KPK menemukan aliran dana mencurigakan mencapai Rp366,7 miliar yang mengalir melalui 96 rekening pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2019-2025.
Yang mengejutkan, dari total dana tersebut hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya diduga merupakan setoran haram dari pemohon layanan keimigrasian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto bahkan menggambarkan pola permainan itu berjalan secara sistemik dan berjenjang.
"Alur perintah bergerak dari atas ke bawah, sedangkan aliran uang bergerak dari bawah ke atas," tegas Setyo.
Pernyataan itu memantik pertanyaan besar: siapa pihak di puncak rantai yang menikmati keuntungan terbesar dari praktik yang diduga berlangsung bertahun-tahun tersebut?
Desakan agar Yasonna diperiksa pun semakin menguat. Mengingat rentang waktu perkara mencakup masa ketika Ditjen Imigrasi masih berada di bawah kendali Kementerian Hukum dan HAM, sejumlah pihak menilai pemeriksaan terhadap mantan menteri tidak bisa dihindari apabila KPK ingin mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.
"Saya kira dua menteri ini harus diperiksa. Jangan hanya mengorbankan dirjen atau wakil menteri dalam kasus ini," tegas Order.
Ia menilai penyidikan akan kehilangan makna jika hanya berhenti pada pejabat teknis dan pelaksana lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh.
"KPK harus berani membongkar siapa pemain besar di balik bisnis jasa keimigrasian ini. Jangan berhenti pada level operator," katanya.
Kemunculan kembali nama "Pangeran" juga membangkitkan memori publik terhadap kontroversi lama yang pernah menyeret nama anak Yasonna, Yamitema Tirtajaya Laoly. Saat itu muncul tudingan mengenai dugaan monopoli bisnis koperasi dan kantin lapas melalui sejumlah entitas usaha.
Meski seluruh tuduhan tersebut telah dibantah Yasonna dan tidak pernah terbukti secara hukum, kemunculan kembali istilah "Pangeran" di tengah skandal korupsi keimigrasian bernilai ratusan miliar rupiah membuat pertanyaan lama kembali mengemuka: apakah terdapat jejaring bisnis, biro jasa, dan pengaruh politik yang selama ini bekerja di balik layar?
Kini sorotan publik tertuju pada KPK. Apakah penyidikan hanya akan berhenti pada delapan tersangka yang telah ditahan, atau bergerak lebih jauh menembus lingkaran kekuasaan yang selama ini dianggap tak tersentuh?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap siapa pun, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Pemeriksaan para saksi tentunya berdasar kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara ini," kata Budi.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pintu pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan periode terjadinya dugaan korupsi masih terbuka.
Sementara itu, saat kembali ditanya mengenai desakan pemeriksaan dirinya dalam perkara ini, Yasonna memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. "No comment saja," katanya singkat.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

