BREAKINGNEWS

Yasonna Laoly Bilang Begini saat KPK Berpeluang Memeriksanya di Kasus Imigrasi

Yasonna Laoly Bilang Begini saat KPK Berpeluang Memeriksanya di Kasus Imigrasi
Yasonna H. Laoly (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Sikap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang memilih bungkam di tengah menguatnya penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi memicu tanda tanya publik.

Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksanya dan menguatnya desakan, Yasonna hanya memberikan jawaban singkat.

"No comment saja," kata Yasonna kepada Monitorindonesia.com, Senin (8/6/2026) malam.

Jawaban tersebut muncul ketika KPK tengah mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Ditjen Imigrasi. 

Kasus itu terjadi dalam rentang waktu ketika Yasonna masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM dan menjadi atasan para pejabat yang kini berstatus tersangka.

KPK sendiri tidak menutup kemungkinan akan memanggil Yasonna untuk dimintai keterangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara dapat dimintai klarifikasi guna mengungkap kasus secara utuh. Kendati, semua itu berdasarkan kebutuhan penyidik KPK.

“Pemeriksaan para saksi tentunya berdasar kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi kepada Monitorindonesia.com, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka, saksi, serta barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan dan penggeledahan. Seluruh informasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan pihak-pihak yang perlu diperiksa lebih lanjut.

"Dari keterangan para tersangka dan saksi yang sudah diperoleh, kemudian barang bukti yang diamankan, baik dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan maupun kegiatan penggeledahan, tentunya dibutuhkan konfirmasi ataupun keterangan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik," jelas Budi.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan membuka secara terang benderang bagaimana praktik korupsi tersebut berlangsung dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kasus ini telah menyeret delapan pejabat dan mantan pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Ronald Amran Abdullah, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA. Perkara ini diduga telah menjadi lahan basah yang dimanfaatkan oknum pejabat untuk meraup keuntungan pribadi dari pelayanan publik yang seharusnya bebas dari praktik korupsi.

Kini sorotan publik mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang lebih tinggi dalam rantai komando yang mengetahui atau setidaknya memiliki tanggung jawab atas praktik yang berlangsung di bawah kepemimpinannya. 

Di tengah desakan transparansi tersebut, Yasonna memilih irit bicara dengan satu kalimat: "No comment saja."

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Akan Diperiksa KPK soal Kasus Imigrasi, Yasonna Bicara Begin | Monitor Indonesia